SAROLANGUN/JAMBI,indonesiaclik.com || Berkurangnya jumlah kursi di DPRD Sarolangun dari sebelumnya 35 kursi menjadi 30 kursi pada Pileg 2024 menuai kekecewaan dari Partai Politik di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Salah satunya datang dari ketua DPC PPP Kabupaten, Erick Abdullah S. Ag, yang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), terkait pengurangan jumlah kursi di DPRD Sarolangun oleh Komisi pemilihan umum Republik Indonesia.
“Saya punya rencana melakukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) terkait pengurangan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun” ujarnya pada Rabu (06/03/2024)
Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, beralasan, akibat adanya pengurangan kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun pihaknya merasa dirugikan, dimana pada Pileg 2024 ini partai PPP semestinya memperoleh 2 kursi dari Dapil 1 Sarolangun, namun karena ada pengurangan 1 kursi dari sebelumnya 9 kursi menjadi 8 kursi PPP hanya bisa dapat 1 kursi.
“Untuk Dapil 1 Sarolangun, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD pada Pemilu 2024 tingkat PPK (data D1) posisi PPP berada diurutan 1 dan 9 dengan total perolehan suara 6.997. Andai tidak ada pengurangan jumlah kursi, PPP bisa dapat 2 kursi, tentunya kebijakan ini sangat merugikan saya sebagai caleg sekaligus Pengurus partai PPP.” Sebut Erick Abdullah.
Untuk di Ketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, jumlah kursi untuk DPRD Sarolangun sebanyak 35 kursi dari 4 Daerah Pemilihan, namun pada Pileg 2024 ini menjadi 30 kursi karena setiap Dapil terjadi pengurangan jumlah kursi.
Seperti Dapil 1 (Sarolangun-Bathin VIII) awalnya pada pemilu 2019 sebanyak 9 kursi menjadi 8 kursi pada pemilu 2024, Dapil 2 (Pauh, Air Hitam, Mandiangin, dan Mandiangin Timur) awalnya 11 kursi pada pemilu 2019 menjadi 9 kursi pada Pemilu 2024, Dapil 3 (Pelawan-Singkut) awalnya 9 kursi pada pemilu 2019 menjadi 8 kursi pada Pemilu 2024 terakhir Dapil IV (Limun, CNG, Batang Asai) awalnya 6 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024 ini.
Pengurangan jumlah kursi itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang daftar dan data kependudukan yang berkaitan jumlah kursi. Sebab jumlah penduduk di Kabupaten Sarolangun sebanyak 290.491 jiwa atau kurang dari 300 ribu jiwa.(nopiyanto)