Korban penganiayaan Adukan Seorang Penyidik Polres Samosir Ke Propam Polda

 

Kab.SAMOSIR,indonesiaclik.com || Tidak terima atas perlakuan salah seoang penyidik Polres Samosir, Korban Penganiayaan, Oberton Sagala warga Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir melapor ke Propam Polda Sumatera Utara pada tanggal 26 February 2024.

 

“Pada saat itu saya mau mempertanyakan perkembangan laporan saya, tapi oknum penyidik marah-marah sama saya dan mengatakan dia bisa menjadikan saya tersangka walaupun saya dan saksi belum diperiksa,” kata Oberton Sagala di Pangururan. Sabtu, 23 Maret 2024.

 

Sikap yang dilakukan Oberton Sagala melapor ke Propam karena menurutnya perlakuan oknum penyidik terhadapnya diduga tidak sesuai dengan SOP.

 

“Yang saya tau polisi itu pelindung dan pengayom, tapi kok bisa saya diberlakukan seperti itu, saya sebagai korban penganiayaan apakah saya tidak berhak mempertanyakan laporan saya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dijelaskanya, ia hanya ingin para diduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera diproses secara hukum. Ternyata ia juga dilapor balik oleh salah seorang dari empat diduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

 

“Memang benar salah seorang dari pelaku mengalami luka dikepalanya, tapi bukan saya pelakunya, sudah ada yang mengakui perbuatan itu. Pada saat kejadian itu pun saya sedang dicekik, lalu ada yang mangambil batu mau memukul ke kepala saya, tiba-tiba ada yang datang menepis tanganya sehingga batu itu mengarah ke kepala orang yang mencekik saya. Saya tak melihat siapa dan bagaimana kepalanya kena batu itu karena posisi saya dicekik membelakangi mereka,” jelasnya.

 

Ditambahkanya, pada saat pihak Polres melakukan konfrontir sudah jelas diperagakan bagaimana kronologys kejadian, bahwa dirinya (Oberton Sagala-red) jelas sebagai korban.

 

“Itu yang buat saya tidak terima, saya korban merasa diintimidasi, katanya akan dijadikan tersangka, padahal dalam konfrontir sudah jelas ada pelaku yang mengakuinya.”

 

Pada hari Senin, 18 Maret 2024, Ketika Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dikonfirmasi, tidak memberi tanggapan, ia mengarahkan kepada Kasat Reskrim. Kasat Reskri Polres Samosir, AKP Natar Sibarani membenarkan adanya laporan ke Propam Polda.

 

“Oo iya lae, di adukannya penyidik kita, tp itu kita sudah melakukan penyidikan sesuai dengan sop, namun kl soal untuk di adukan itu adalah hak seseorang ttg kepuasan dalam pelayanan kami,” kata AKP Natar Sibarani melalui balasan WhatsApnya.

(JS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup