Samosir, indonesiaclik.com ll, Para tokoh yang biasa bergerak sebagai pentolan dalam dunia politik di Kabupaten Samosir sedang membahas dinamika politik 2024, tentang Pilcaleg yang sudah usai dan Pilbup yang akan digelar mendatang. Pangururan, Selasa, 26 Maret 2024.
Sambil menikmati sarapan pagi di warungnya Pak.Yoga Sihotang mereka membahas terkait gugatan Partai Perindo Samosir yang diketuai Fransiskus Sitanggang di MK, tentang dugaan kecurangan pemilu didua TPS di Dapil satu tepatnya di Desa Pardomuan satu, Kecamatan Pangururan.
“Jika memang benar kecurangan itu ada, saya sendiri sangat setuju dilakukan pemilihan ulang di dua TPS itu,” ujar Edis Naibaho yang juga diakui sebagai salah satu tokoh pemuda di Pangururan.
Menurut Edis Naibaho, hal itu sangat perlu diperhatikan pihak MK karena tujuan utamanya adalah langkah untuk mencapai demokrasi yang jujur dan adil.
Demikian juga salah satu calon anggota DPRD Samosir dari partai Gerindra, Barita Sinambela, ia mengatakan dukungan setuju pemilihan ulang dilakukan jika benar kecurangan itu terjadi.
“Ia saya sepakat ulang kalau ada kecurangan itu ditemukan, karena saya merasa itu jelas merugikan partai kami,” kata Barita Sinambela.
Terkait gugatan tersebut, Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak memandang bahwa Permohonan Peserta Pemilu adalah hak yang harus dihargai.
“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Samosir harus berpedoman terhadap dalil dalil yang diajukan Pemohomon (objek permohonannya) dan saat ini KPU Samosir belum menerima salinan terkait dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” kata Vincent Sitinjak.
“Sementara informasi yang beredar di media terkait Permohonan dimaksud, KPU Samosir belum dapat memberi tanggapan lebih jauh, karena informasi tersebut belum mencukupi untuk dijadikan sebagai pedoman KPU dalam konteks Yuridisnya. Jadi masih menunggu salinan dalil-dalik yang diajukan Pemohon.”
Dikutip dari berita KOMPAS.com, Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan yang diajukan terkait dengan pileg DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dalam gugatannya, Partai Perindo meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS.
“Kita sebagai kuasa hukum dari Partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir,” ujar Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Jadi, yang kita ajukan adalah pokoknya, yang pertama, ada selisih suara. Kedua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” lanjutnya.
Pardo juga menyinggung soal adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 53 Tahun 2023 maka surat suara itu menjadi tidak sah.
“Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik,” ungkapnya.(Jefri stg)