Kab.Toba,indonesiaclik.com || Pengadilan Negri (PN) Balige gagal melakukan Konstetoring (pencocokan lahan perkara) karena dihadang sejumlah warha Silulu dusun 3, Desa Pangaloan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, meskipun sudah menggandeng aparat Polres Samosir. Jumat, 15 Maret 2024.
Kegiatan ‘konstetoring’ yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 8/Pdt.Eks/2021/61/Pdt.G/2015/PN Blg, tanggal 31 Oktober 2023.
Sejumlah warga rela menghadang petugas bersama PN Balige yang berencana melakukan konstetoring kampung Silulu yang dalam sengketa, kemudian nantinya akan dilakukan ‘Eksekusi.
Adapun orasi warga Silulu dalam kontetoring tersebut, karena menurut mereka tidak memenuhi syarat. Lantaran perlawanan yang dilakukan warga masih berlangsung, petugas PN Balige dan aparat kepolisian memilih menunda konstetoring. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menciptakan keamanan tersebut
Donal Lumban Raja sebagai kepala desa Pangaloan mengatakan tidak berpihak kepada siapapun dalam berperkara tersebut.
“Desa ini memiliki 3 dusun, pokok permasalahan adalah dusun 3 secara administrasi data dari desa kampung ini bukan Sosor Siulu melainkan Silulu,” kata Donal Lumbanraja seraya meminta ke pihak Pengadilan Negri Balige supaya melengkapi data yang mau di eksekusi.
Lebih tegas Donal Lumban Raja menyampaikan bahwa sesuai administrasi desa, tempat yang akan dieksekusi adalah bernama Sosor Silulu bukan Silulu.
“Disini tidak ada Sosor Silulu, tapi kalau Silulu ada. Kalau administrasi PN Balige tidak singkron dengan Desa Pangaloan saya harap ini dievaluasi dulu, tapi kalau cocok dengan administrasi yang ada di PN Balige dengan Desa Pangaloan kami siap mundur,” tegasnya.
Demikian juga Perenus Samosir salah seorang warga mengatakan, bahwa eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige tersebut tidak sesuai objek. Pasalnya, hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Balige lahan yang akan di eksekusi tersebut berada di Sosor Silulu, tapi PN Balige malah mengeksekusi Silulu.
“Jelas disini Pengadilan Negeri Balige salah objek, seharusnya yang akan di eksekusi itu kan Sosor Silulu bukannya malah Silulu. Dari dulu kami lahir dan besar disini, bahkan KTP tahun 1902 kami masih ada dan itu sudah bukti kuat bahwa ini adalah Silulu bukan Sosor Silulu,” ujar Perenus Samosir.
Pihak Pengadilan Negeri Balige tidak memberikan komentar ketika wartawan ingin melakukan wawancara, hingga berita ini dikirim ke redaksi.
(JS)