Rokan Hilir Riau, indonesiaclik.com ll, Seringkali Terjadi dikabupaten rokan hilir riau Pemecatan ataupun Pemberhentian aparat desa yang dilakukan oleh Pejabat Sementara(PJS)Penghulu,
Perihalnya saat ini terbukti yang dilakukan oleh Pejabat sementara (PJS)kepala Desa Teluk Nilap Jaya, kecamatan Kubu Babussalam,kabupaten Rokan Hilir Riau,
Adapun Pemberhentian yang dilakukan oleh Pejabat Sementara(PJS) Penghulu tersebut,Sesuai laporan yang diterima oleh Awak Media tepatnya tgl 19-maret-2024,dari Perangkat Desa Teluk Nilap Jaya,Mulai dari: RW,RT,Kadus,Sekdes,kaur Umum,Kaur Keuangan,Kaur perencanaan dan kasi kesrah serta kasi pelayanan juga ketua LPM dan Dirut BUMkep,
Sesuai laporan yang diterima oleh beberapa Awak Media,tepat hari rabu tgl 20-Maret-2024,Awak Media langsung mencari tau kebenaranya lewat seluler menghubungi Camat kecamatan Babussalam untuk memastikan apakah pemberhentian prangkat desa teluk nilap tersebut, Pak Camat kecamatan Babussalam ada memberikan Surat rekomendasi kepada PJS Penghulu tersebut,,,,,”jawaban yang diterima Awak Media dari Camat Babussalam”Saya Sudah Kasih Peringatan ke pada beliau”jawab Camat
dan Camat Babussalam juga mengirimkan/meneruskan SMS Chetingan PJS Penghulu tersebut ke Waspp Awak Media Dengan jawaban PJS Penghulu’saya ada alasan tersendiri”
Oleh karena begitu jawaban PJS Penghulu Desa Teluk Nilap Jaya kepada Camat Babussalam,perangkat Desa yang diperlakukan seperti itu tidak terimah, karena dengan alasan.. bahwasanya kami-kami selaku perangkat Desa masih memegang peraturan Desa dan SK kami juga masih Aktif”Jelasnya(Kadus) dan kami juga tidak memahami apa yang dikatakan PJS Penghulu tersebut dengan jawabannya'(Saya ada alasan tersendiri)terang Kadus; berarti pejabat sementara(PJS)Penghulu tersebut sudah melangkahi pak camat dan sekaligus tidak memahami UU Mendagri No 83 tahun 2015,
Kami selaku masyarakat didesa teluk nilap yang sudah menjaga kerukunan dan kejayaan Desa ini serta sudah mengabdi beberapa tahun,terakhir nya kami sesama masyarakat di perlakukan seperti ini oleh Pejabat Sementara (PJS) penghulu Teluk Nilap yang baru beberapa bulan dilantik oleh Bupati Rokan Hilir Riau yang aslinya pejabat sementara (PJS) penghulu tempat tinggalnya dari Desa tetangga,Ucap perangkat Desa.
Bagaimana tidak kesal,(PJS) penghulu tersebut, seakan-akan dengan jawabannya kami kami ini selaku tokoh masyarakat dan yang masih Aktif bertugas di Desa Teluk Nilap Jaya ini,tiba tiba-tiba di berhentikan tanpa syarat dan honorer kami belum kami terima,sudah sesukanya mengangkat perangkat yang baru dan menerbitkan SK kepada Sekdes dan prangkat desa yang lain… seakan-akan Sifat kinerja PJS penghulu tersebut dengan bahasa
“Semau Gue”
Oleh karena adanya sifat kinerja PJS Penghulu ini, kami sangatlah berharap kepada Bapak Bupati Rokan Hilir,Mohon kiranya Bapak Bupati Tegas memberikan Sanksi terhadap PJS penghulu Teluk Nilap Jaya tersebut dengan susuai UU NKRI yang berdasarkan UU Mendagri No 83 tahun 2015,,,’Pinta perangkat dan masyarakat.
Dengan harapan kami, Bapak Bupati dapat memberikan perhatian dan kebijaksanaan untuk ketentraman dan kenyamanan di Desa kami ini,kami tidak ingin mempunyai kepala Desa yang bersifat kinerjanya “Semau Gue”Imbuh tokoh masyarakat…(MT.S)