Stop polusi udara,,,home industri arang di kecamatan Srono perlu perhatian ,tindakan tegas dari penegak hukum

Banyuwangi,indonesiaclik ll ,Maraknya home industri berupa  produksi  arang yang justru terkesan tidak memperdulikan keberlangsungan ekosistem hayati kini menjadi pertanyaan serius.  Usaha pembakaran kayu untuk di jadikan arang justru menimbulkan polusi udara yang aktif selama berproduksi.

Dari keterangan  narasumber  mengatakan bahwa usaha arang tersebut   telah berjalan  pulahan tahun sejak tahun 2013,

Kini,usaha tersebut menuai keluhan dari masyarakat.Menindaklanjuti keluhan tersebut,awak media mendatangi lokasi usaha Arang yang bertempat di Desa Pekulo, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi, propisi Jawa Timur.

Setibanya disana awak media ditemui istri dari pemilik usaha arang dengan menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada ditempat.

“Usahanya milik suami saya, Iya sudah lama mas, kalau izin usaha dari desa sudah ada, kalau izin lainnya tidak ada, suami saya masih ke sawah.” Ucap perempuan yang mengaku sebagai istri pemilik usaha yang tidak mau menyebutkan nama.

Ironisnya, setelah awak media konfirmasi terhadap warga sekitar, adanya asap tersebut memang membuat cemar lingkungan

“Jelas saya keberatan dengan adanya usaha arang karena asap dari usaha arang menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan penderita sesak nafas kambuh dari penyakitnya.” ungkap warga inesial WH’

Disisi lain, ketika mengingat dari UU dari KLHK perbuatan tersebut perlu ada tindakan saksi pidana yang harus dilakukan oleh pihak terkait terhadap para pelaku usaha yang menimbulkan polusi udara.

UU tersebut seperti dikutip dari laman GAKKUM (Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menerima, “Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.

Munculnya permasalahan yang  mengacam kesehatan orang banyak tersebut, mendapat respon secara spontan dari ketua Info Warga Banyuwangi( IWB).menurutnya, Kita harus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera.

“Semua hal tentang yang di maksud sudah jelas di atur didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka bisa kita artikan bahwa setiap ada bentuk pelanggaran akan memiliki resiko, ketika itu bodong,” jelas Abi Arbain

Lebih rinci Abi Arbain menambahkan”dalam hal tersebut IWB segera ambil langkah serius agar pelaku usaha tidak hanya mementingkan sebuah keutungan pribadi semata namun juga lingkungan menjadi perhatian,sehingga pihak IWB akan terus mengawal keluhan masyarakat ini,”pungkasnya

Sedangkan menurut kepala desa kepundungan Baiturrahim mengaku tidak mengetahui adanya keluhan dari masyarakat

“Masih perlu saksi dari masyarakat terkait,karena sejauh ini  desa belum pernah  mendengar atau menerima pengaduan terkait usaha tersebut,” kata kades kepundungan melalui via WhatsApp kepada ketua IWB.(tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup