Pinggir- indonesiaclik.com ll ,Kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Hindari terjadinya Karhutlah. Baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya. Tidak ada toleransinya menurut hukum.
Sehari jelang Idul Fitri ( H-1). Idul Fitri 1445 H. Jajajaran Polsek Pinggir dibawah pimpinan Kompol Darmawan,SH,MH melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan( Karhutla) diDusun Bagan Benio.
Setelah terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau diDusun Bagan Beneo. Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau. Hari Senin (8/4/2024)
Kapolsek Pinggir Kompol.Darmawan, S.H., MH harus turun langsung melakukan penanggulangannya ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).
Berdasarkan Verifikasi terhadap Hot Spot ( HS) tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot). Perlu dilakukan penanggulangannya. Baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya.
Mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri. Berjibaku melakukan upaya pemadaman. Membuat sekat api supaya tidak meluas dan melebar. Kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan.
Gerak cepat Kapolsek Pinggir dengan Team terpadu tersebut, HS terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara sudah tidak ada lagi. Kondisi TKP Karhutlahnya sudah bisa dipadamkan.
Lahan yang terbakar lebih kurang 5 Ha, yaitu lahan masyarakat masih dalam penyelidikan.Diolah dengan cara penebangan manual menggunakan mesin pemotong kayu (Chainsaw). Diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan lahan perkebunan.
Kapolsek Pinggir akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kompol Darmawan SH. MH menerangkan, Dilihat dari temuan pengecekan di TKP adanya sebuah pondok yang sengaja didirikan oleh pemiliknya. Didalam pondok tersebut telah diamankan 2 Unit Mesin Chainsaw. Parang dan Barang Bukti lainnya. Diduga sebagai prasarana dan sarana digunakan oleh pelaku dalam melakukan pengolahan dan pembukaan lahan di TKP. (simon parlaungan- Rilis)