Ribuan kubik kayu alam bentuk balok di angkut dari kecamatan Parlilitan menuju kabupaten Humbang Hasundutan

Parlilitan – Humbahas, Indonesiaclik.com || Mewaspadai masalah baru di tengah masyarakat desa “Sitataring” yang dikhawatirkan dapat membuat perpecahan diantara kerukunan hubungan persaudaraan semarga.

Bukan tidak mungkin, sebab adanya muncul polemik baru setelah diketahui dan di dalami, adanya pengelolaan hutan di Desa sitataring, begini kronologisnya.

Sabtu 19/4/2024.

Informasinya pihak pengelola adalah warga jakarta yang berinisial “Roganda Sihite” cs,  awalnya menjalin kerjasama dengan masyarakat desa sitataring kecamatan Parlilitan kabupaten Humbag Hasundutan, yang memang tujuan masyarakat agar nantinya dapat di manfaatkan lagi untuk pertanian, dengan objek titik koordinat nya 13°0’0.000° N – 5°0’0.000° E, dalam objek ini diduga berasumsi Pemanfaatan Hasil Hutan (PHH) di desa sitataring, diketahui kegiatan sudah berjalan hingga 2 tahun penebangan hutan, semakin lama semakin menuai polemik di tengah masyarakat, sebut saja pak Hasugian dengan sangat menyesalkan tingkah Roganda Sihite yang mana sampai saat ini tidak jelas status hukumnya, bahkan Roganda pun mengatakan siap di perkarakan  bila mau di permasalahkan kegiatan ini tutur pak Hasugian, pak Hasugian menambahkan lagi,  saat membuat kesepakatan dengan pihak pengelola hasil hutan di sitataring tidak sesuai dengan dasar perjanjian yang ada cetusnya. 

Sejumlah Tokoh Adat Masyarakat, pemuka Kampung desa sitataring yang bermarga dari keturunan Raja Hasugian pernah membuat perjanjian di atas kertas saat menerima pihak pengelola Hutan sitataring, di atas kertas yang telah di sepakati tertera seluas 100 ha, tujuan selanjutnya agar masyarakat sitataring nantinya dapat mengaktifkan pertanian dalam rangka menambah penghasilan pendapatan kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu perjanjian yang di sepakati dengan pihak pengelola Hutan sitataring terlihat tidak sesuai dengan yang di kelola, dan semakin bringas alias sudah melebihi dari luas yang di sepakati, dengan kejadian ini, masyarakat telah merasa di tipu oleh pengelola, kemudian menjadi timbul permasalahan yang sangat mengkhawatirkan di kemudian hari. 

Saat Pimpinan media indonesiaclik.com pernah mengkonfirmasi terkait adanya temuan sejumlah mobil jenis coldiesel yang sedang mengangkut kayu Bulat (Alam) di jalan. Parlilitan menuju arah ke Dolok sanggul, konfirmasi kepada Penegak hukum di Humbag Hasundutan, melalui via WhatsApp pribadinya, kemudian Kapolres mengatakan, akan di cek kebenarannya Terimakasih informasi nya Pak, pungkas Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH. SIK MH, kemudian di hari yang berbeda lanjut mengunjungi Rumah salah satu Tokoh Adat Masyarakat desa sitataring, Pak Hasugian mengatakan kronologi yang mereka anggap banyak kejanggalan, seperti contohnya tandatangan puluhan warga yang ada dalam surat keterangan tanah (SKT) diduga telah direkayasa oleh “Roganda Sihite” sebagai pengelola sekaligus Penanggungjawab dalam objek dimaksud, kami merasa sudah di tipu si Roganda kami, ko ada SKT ini ? padahal kami tidak pernah menandatangani ini, dan perjanjian luas objek yang kami sepakati dari 100 ha untuk di kelola pun sudah berubah menjadi 400 ha dibuat si Roganda, kenapa bisa di tambahi? ini tidak jelas, sudah di mafiai kami ini pungkasnya.

Bila mana izin pengelolaan hutan di sitataring tidak berdasar dengan Badan hukum yang sah dari pejabat pemerintah terkait,  maka dapat mengarah dengan pelanggaran Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

(red) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup