16 Tim Pemkab Bengkalis Dari OPD Terkait Lakukan Peninjauan

Pinggir – indonesiaclik.com ll ,Bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan Masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai. Melihat dokumen.
Tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis merespons atas laporan Masyarakat karena adanya galian C yang berada di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai. Kecamatan Pinggir dengan turun ke lokasi langsung.

Dilokasi Kelurahan Balai Raja, Kegiatan Galian C, oleh PT. KMR karena adanya pengerjaan Jalan Lingkar dan belum serah terima. Pemkab Bengkalis langsung melakukan pertahanan Operasional. Pihak perusahaan saat ditemui menyanggupi hal tersebut. Akan memindahkan lokasi ke tempat lainnya.
Kegiatan Galian C di Desa Semunai yang dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Sampoerna (BPS). Pihak Pemkab Bengkalis meminta perusahaan untuk membawa segala kelengkapan dokumen ke Kantor Camat Pinggir untuk dilihat keabsahannya.

Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Ed Effendi saat dimintai keterangannya, setelah memeriksa dokumen dari PT. BPS Menyebutkan pada hari ini Pemkab Bengkalis bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan Masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT. BPS yang ada di Desa Semunai. Melihat dokumen.
Ed Effendi mengatakan, Setelah kami periksa, PT. BPS diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Dokumen Lingkungan dan lainnya.

Termasuk kepatuhannya terhadap Amdalalin.
Ed effendi menerangkan, Pada hari ini juga telah dilakukan peninjauan dilapangan. PT. BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan. Belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izin itu.
Kami juga meminta kepada PT. BPS untuk menghentikan sementara kegiatannya. Sambil melengkapi izin dan kelengkapan yang kurang berdasarkan pesryaratan dari Dokumen seperti Lingkungan. Amandalalin, sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.

Hasil Konfirmasi Dokumen PT. BPS, diutarakan Mantan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis ini, kewenangan dari Galian C ini berada di Tingkat Provinsi Riau, akan kami teruskan. Segera ditindak lebih lanjut.
Laporan dari Masyarakat di Desa Semunai, semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS. Sudah ada korban di Jalan Raya.

Kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan melanjutkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Ed Effendi memastian bahwa pihak Pemkab Bengkalis tidak hanya meninjau Kegiatan Galian C dilokasi Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai di Kecamatan Pinggir saja. Namun di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau. Seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis
Ed Effendi bahwa Pemkab Bengkalis melakukan pengawasan dan Inventarisir seperti usaha-usaha baik itu pertambangan maupun lain nya oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Upaya untuk menegakan hukum. Aturan yang berlaku. Meminta kepada pihak Perusahaan, lebih menghargai Pemkab Bengkalis. Karena Negeri ini ada tuannya. Jangan karena pengurusan izin tidak ditingkat Kabupaten. Tidak ada menghargai Pemerintahan setempat.
Kami meminta kepada PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelum memberikan Sub Kontraktor terkhusus Project Galian C Tanah Urug kepada Perusahaan. Lebih mengecek terlebih dahulu izin dan kelengkapannya. Ini sangat berisiko seperti yang terjadi di Desa Semunai oleh PT. BPS,tutupnya.

(simon parlaungan/DISKOMINFOTIK Bengkalis).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup