Oknum Manager SPBU Sebut Beri
TAPUT,indonesiaclik.com || Oknum Manager SPBU 15.224.048 Sipahutar Yang diketahui Berinisial JH Sebut, telah memberi jatah kepada oknum wartawan terkait dugaan Kegiatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Sipahutar. Dilansir dari media Detak keadilan.com 29/05/2024 lalu.
Hal tersebut mencuat,terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 15.224.048 yang beralamatkan di Jl. Siborongborong Onanrunggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, SUMUT.
Sebelumnya awak media terima video terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dari seorang warga di sekitar, menyikapi hal tersebut ketika di konfirmasi kepada manajer SPBU Tersebut berinisial JH Menyampaikan sanggahannya bahwa penyaluran BBM Bersubsidi sudah sesuai prosedur dilengkapi dengan surat Rekomendasi dari pihak terkait oleh pembeli tukasnya.
Ironisnya JH mengaku telah memberikan jatah puluhan wartawan dalam kegiatan penyaluran BBM tersebut yang diduga untuk menutupi dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi itu.
“Saya bermitra dengan Wartawan disini dan tetap saya kasi jatah” ujar JH sembari menikmati minuman seperti minuman beralkohol.
Tak sampai disitu JH juga menyinggung salah satu Nama Ormas ( PP ) Yang menurutnya ganas sebagai bentuk antipati, saat awak media menyebut jati dirinya sebagai insan pers.
” Yang pastinya bukan PP ya bang karna itu ganas, waktu saya di Pekanbaru sering bentrok juga kadang hanya karena SPBU” Ketusnya sambil menertawakan nama ormas tersebut dihadapan wartawan ketika ber argumen.
JH juga menantang awak media untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.
“Silahkan saja diviralkan kalau mau diviralkan dan di laporkan kalau di laporkan” tutupnya.
Mengutip Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(red)