Pembangunan Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Kota Dumai ada dugaan indikasi kong kalikong

Dumai,indonesiaclik.com || Kementerian Perhubungan,

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Riau Telah Gelontorkan dana senilai Rp. 22.681.650.000. Untuk Pembangunan Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Dumai (MYC)

Yang berlokasi di Pelabuhan Penyebrangan Dumai Kota Dumai,

yang sumber dari SBSN tahun anggaran 2023 – 2024

Pemenang tender ialah KSO  PT. APRO MEGATAMA – PT. ALAM LINTAS INDONESIA, Konsultan Supervisi PT. PRIANGAN RAYA UTAMA, dengan waktu pelaksana 365 hari kalender.

PT. APRO MEGATAMA dkk, di nilai tidak mematuhi peraturan tentang K3 Proyek Konstruksi di Indonesia yang mana ada beberapa regulasi yang mengatur.

Saat Pemimpin media ini menangkap layar saat sedang jam kerja, terlihat para pekerja dalam bangunan tidak menggunakan safety seperti helm proyek, sepatu safety, sarungtangan, atau sabuk saat di ketinggian.

Kuat dugaan ada kong kalikong dalam pengelolaan anggaran, agar meraup untung yang besar.26/5/2024

Pemerintah, melalui dinas Perhubungan darat kota Dumai,.diminta agar dapat memberikan teguran kepada pemegang tender proyek, supaya pemegang tender dapat mematuhi K3 sesuai UU No.1 tahun 1970.

Sebab sejak awal tahun 1980-an pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980. Peraturan mengenai keselamatan kerja untuk konstruksi tersebut, walaupun belum pernah diperbaharui sejak dikeluarkannya lebih dari 20 tahun silam, namun dapat dinilai memadai untuk kondisi minimal di Indonesia. 

Hal yang sangat disayangkan adalah pada penerapan peraturan tersebut di lapangan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja.

Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan.

Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. 

Pedoman K3 Konstruksi ini cukup komprehensif, namun terkadang sulit dimengerti karena menggunakan istilah istilah yang tidak umum digunakan, serta tidak dilengkapi dengan deskripsi/gambar yang memadai.

 Kekurangan-kekurangan tersebut tentunya sangat menghambat penerapan pedoman di lapangan, serta dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pihak pelaksana dan pihak pengawas konstruksi.

Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

Pada proyek konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kecelakaan kerja tersebut dapat disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor manusia, faktor peralatan, dan faktor lingkungan kerja. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup