Perusahaan Pertambangan Tidak Mengantongi Izin, Dr. Fikri Minta APH dan Pemkab Serius Menangani Soal Ini, Termasuk Galian Tanah Urug

Tanjabtim, indonesiaclik.com ll , Heboh soal perusahaan galian tambang batu andesit yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, bahkan persoalan ini mendapat tanggapan serius oleh Fraksi RNR. Hal ini di sampaikan Yudi Hariyanto., E.Y di Paripurna pada hari Senen tgl 29/04/2024 kemaren.

Ternyata tidak hanya sampai disitu, Dr. Fikri Riza., SP.t., S.H., M.H yang sebelumnya juga menyoroti hal ini, kini ia kembali menyoroti hal tersebut, bahkan Dr. Fikri juga mempertanyaan bukan hanya PT. UBH yang diduga tidak mengantongi kelengkapan izin, ia juga menyoroti semua perusahaan dibidang pertambangan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk Galian Tanah urug yang berada di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat.

Praktisi Hukum yang aktif dibidang lingkungan ini, meminta kepada APH dan Pol PP untuk melakukan Sidak ke beberapa perusahaan yang melakukan ativitas galian. Minggu, (05/05/2024).

” Kami minta kepada tim gabungan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi perusahaan dibidang pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Dan perlu kita ketahui soal PT. SBC yang sekarang menjadi PT. UBH, sebelum perubahan Nama atau dokumen lingkungan, mereka harus melakukan Reklamasi pertambangan. Selain ke 2 PT tersebut, mungkin ada juga pelaku- pelaku tambang yang tidak berizin agar ditertibkan.” Ungkapnya.

Dr. Fikri Riza juga mengatakan pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP dan Kepolisian agar melakukan investigasi dan memeriksa semua perizinan yang berhubungan dengan pertambangan tersebut agar PAD Yang didapat dapat digunakan untuk pembangunan Daerah, dan Lingkungan di area tambang tersebut tidak rusak.(nop/team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup