Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap 2 pelaku curat.

Mandau- indobesiaclik.com ll , Ada 2 (dua) orang tersangka warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yaitu ADA (22 Tahun) dan Cat (42 Tahun) berhasil diringkus (14/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Pada 2 tempat berbeda di Jalan Sejahtera Duri dan Desa Balaimakam.
Polres Bengkalis Polda Riau via Sat Reskrim berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan ( Curat). Yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 2 unit handphone. 1 unit Handphone merek Vivo Y 17s warna Green dengan nomor Imei : 861395061326775 dan Imei : 861395061326767. 1 unit Handphone merek Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768.
Kapolres Bengkalis via Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K, MH lewat rilisnya menyampaikan, penangkapan terhadap 2 tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial TKP (18 Tahun) warga Desa Balai Makan Bathin Solapan. Atas kejadian pencurin 2 unit HP milik korban pada hari Rabu (10/4/2024) lalu. Sekira pukul 06.00 WIB. Berlokasi di Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam. Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim menerangkan kejadian pencurian tersebut pada (10/4/2024). Sekira pukul 01.00 WIB. Pada saat korban tidur di rumahnya. Meletakkan HP nya di atas kasur dekat jendela kamar.
Sekira jam 06.00 WIB. Pada saat pelapor bangun tidur. Korban melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi/hilang. Jendela sudah terbuka. Atas kejadian ersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.3.300.000. Kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Untuk proses penyelidikan. Penyidikan perkara tersebut.

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH via Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.
Hasil penyelidikan yang di lakukan Team Resmob 125, berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengakui nama ADA.

Setelah itu Team Resmob 125 melakukan introgasi terhadap tersangka ADA. Mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama Cat. Tanpa membuang waktu. Team Resmob 125 langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka Cat.
Setelah berhasil mengamankan 2 tersangka tersebut. Tersangka ADA dan Cat mengakui ada bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni mandala, STK, SIK,MH menerangkan,
Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan- rilis

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup