Sarolangun, indonesiaclik.com ll ,
Sat resnarkoba berhasil amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi, pelaku ditangkap pada tgl 9 juni 2024 ditempat yang berbeda.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menjelaskan awal tertangkap inisial S.(Perempuan) di daerah sri pelayang Sarolangun ditemukan 10 butir pil ekstasi.
Kemudian sat resnarkoba melakukan pengembangan, SY diamankan disimpang kantor Bupati Sarolangun dengan barang bukti sebanyak 288 butir pil ekstasi, Dengan gigih Sat resnarkoba terus mengembangkan asal usul barang tersebut.
Sat resnarkoba terus melakukan pengembang terhadap RR, ditangkap di sungai duren Jambi, barang bukti narkoba pil ekstasi seberat 495 butir, Jumlah barang bukti dari S, 10 butir, SY, 288 butir. RR, 495 butir jumlah keseluruhan 793 butir pil ekstasi.
Atas perbuatan mereka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun kurungan paling lama 20 tahun kurungan denda Rp 10 milyar.(Yusuf.P.S)