Klarifikasi Petugas Parkir PT.PMM Duri

 

Mandau, indonesiaclik.com ||

Klarifikasi yang dilaksanakan di Polsek Mandau, dihadiri Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Irsanuddin Harahap, S.H., M.H didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Ipda Parna B Simarmata,SH. AIPDA Budi Harnantoko, S.H. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau). BRIPTU Amos Andrew Purba, S.K.M., M.M. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau).

Beredarnya Video pemungutan Parkir diWilayah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan (Batsol). Sempat Viral dimedia sosial. Pihak PT.Putri Mandau Makmur (PMM), didampingi UPT Parkir Dinas Pehubungan Kecamatan Mandau. Pihak Polsek Mandau memberikan klarifikasi.

Petugas Pengutipan Parkir angkutan barang Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan dari PT. PMM Rendi Amilano mengatakan, video yang telah beredar di salah satu akun Tik Tok serta grup Whatsapp tersebut tidak sesuai seperti apa yang telah terjadi.

Rendi Amilano menyampaikan, Pungutan sebesar Rp. 20.000 tersebut, merupakan program dari PT kami, yang mana jumlah tersebut merupakan bebas parkir untuk sehari penuh khusus bagi angkutan barang roda 10 di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Berlokasi dihalaman kantor Polsek Mandau. Hari Rabu (19/6/2024) pagi.

Perlu melakukan klarifikasi terkait Video yang telah beredar. Sempat Viral. Supaya tidak ada asumsi lain ditengah-tengah masyarakat. Khususnya berada di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Koordinator PT PMM, M. Abil membenarkan, Rendi Amilano merupakan petugas Parkir resmi yang ditunjuk oleh pihak perusahaan untuk mengutip bagi kendaraan angkutan barang di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

M.Abil mdngatakan, Soal tidak memakai seragam saat melaksanakan tugas dilapangan.Kami dari pihak PT PMM tentunya akan memberikan teguran yang keras sesuai intruksi dari Pimpinan.

Permasalahan ini, tentunya akan menjadi pelajaran bagi PT.PMM. Dipastikan tidak akan terjadi kembali untuk kedepannya dilapangan. Ini sudah dievaluasi oleh Pimpinan.

Jumlah pengutipan Parkir tentunya sesuai dengan Perda yang ada yang akan diterapkan dilapangan. Untuk kendaraan angkut barang, Kami ada program khusus untuk seharian atau bulanan.

Kepala UPT Parkir Kecamatan Mandau Rais Mustaji mengatakan, kejadian kemarin perlu diluruskan. Cara seperti ini, para angkutan barang. Masyarakat juga paham. Tidak ada beranggapan negatif.

Hasil parkir tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Bengkalis. Dipastikan hal ini tidak merupakan Pungutan Liar (Pungli).

PT.PMM memang benar sebagai pengelola parkir khusus di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan untuk Tahun 2024 yang ditentukan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. (simon parlaungan -Rilis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup