Rohil, indonesiaclik.com ||
Pada beberapa pekan yang lalu tepatnya 4 Juni 2024, masyarakat Desa Balai jaya kec Balai jaya Kabupaten Rokan hilir, Riau, mengalami kehilangan puluhan meter kabel hitam aliran Listrik ke sebuah Rumah milik P. Sihaloho, di duga di gulung oleh maling spesial, saat arus listrik sedang mengalami pemadaman kala itu.
P. Sihaloho kepada awak media ini mengatakan kejadian yang di alaminya, pada hari selasa tgl 4 juni yang lalu, sekitar pukul 20.00 wib sampai 5 juni pukul 07.00 wib esok paginya, bahwa aliran listrik di daerah desa balai jaya padam total, dan sebelum padam, tidak ada masyarakat setempat menerima pemberitahuan dari pihak PLN setempat terang Haloho.
Akibat saat terjadi arus listrik padam sehingga besar kemungkinan ada kesempatan maling mengambil kabel listrik milik saya, sebab selama arus listrik padam, tidak ada dugaan kalau kabel itu di bajak alias di gulung maling, namun setelah sore harinya terlihat di rumah tetangga sudah nyala lampu, kemudian saya mencoba menghidupkan lampu saya di rumah, namun tidak bisa menyala, namun setelah di saya periksa ke luar sepanjang jalan, ternyata kabel yang mengalirkan arus listrik ke rumah sudah tidak ada lagi, dan saya baru sadar bahwa saya telah mengalami kehilangan kabel sepanjang dari tiang PLN jalan Lintas mengarah ke rumah saya kurang lebih 70 meter terang Sihaloho lagi lagi.
Atas kejadian itu P.Sihaloho sudah melaporkan nya kepada pihak Polsek Bagan Batu, namun hasil laporan tersebut sudah di sampaikan kepada pimpinan PLN Bagan batu guna meminta agar dapat dibantu dengan memberikan hibah agar lampu di rumah saya hidup kembali seperti sedia kala, ungkap Sihaloho dengan harapan yang sabar.
Ketika itu pihak PLN pun dengan berkata ” kita upayakan bantu pak” jawab nya.
Hingga berita ini pun di turunkan ke Ruang redaksi, kamis Tgl 20 juni 2024, P. Sihaloho berkata belum terealisai, atau belum di sambung aliran listrik nya ke rumah saya pungkasnya.
P.Sihaloho berharap agar segera di sambungkan aliran listrik ke rumahnya denga sangat memohon sepenuhnya dengan Tanggung jawab PT PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan ( Sihaloho ).
Sebab dengan jelas, itu di sebabkan karna adanya pemadaman secarara meluas tanpa ada informasi resmi kepada khalayak ramai, sehingga ada kesempatan maling dengan memutus dan mencuri kabel kami tutupnya.
(wared)