Batubara, indonesiaclik.com || Pada bulan April 2024 yang lalu, di sebuah desa Sidomulyo, kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, telah terjadi tindakan melawan hukum, kekerasan dengan penganiayaan yang di lakukan oleh bernama Jaringkot Pandiangan, Jaringkot telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga Sidomulyo kecamatan Medang Deras, yaitu bernama Karlin Pasaribu.
Dari keterengan Karlin Pasaribu sebagai korban penganiayaan yang dilakukan pelaku yaitu Jaringkot Pandiangan, berawal dari, Jaringkot melakukan klaim secara sepihak atas sebidang tanah yang telah lama di kuasai oleh Karlin bersama dengan Istri nya.
Karlin Pasaribu bersama istrinya (almh) Haide Br Situmorang.
Karlin menceritakan, semasa hidup almarhumah istrinya (Haide) tetap menguasai sebidang tanah yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap dirinya akibat pelaku/Jaringkot melakukan klaim lahan tersebut, atas tindakan kekerasan dengan memukul dirinya/Karlin, Karlin pun membuat Laporan kepada pihak kepolisian setempat.
Pihak keluarga Karlin menduga bahwa setelah meninggal nya ibu Haide pada bulan Desember 2023 yang lalu, maka saudara Jaringkot menganggap jadi momen yang bagus untuk merebut sebidang tanah yang selama ini di kuasai Karlin Pasaribu bersama almarhumah istrinya.
Menurut keterangan Karlin, status sebidang tanah yang di kuasanya berasal dari keluarga almarhumah istrinya/ Haide. Haide adalah anak dari (alm) Bapak Henneri Situmorang, yang dulu telah menghibahkan sebidang tanah tersebut Kepada mendiang ibu Haide dengan alasan menebus hutang piutang Bapak (alm) Bapak Henneri Situmorang atau Bapak Mertua saya tutur Karlin Pasaribu, dari Ibu Nai antar Br Simbolon yang dulu nya beralamat di Desa Juhar Serdang Bedagai.
Tambah Karlin Pasaribu dalam keterangan nya di berita ini, “Adapun pemicu dari masalah ini adalah sepucuk Surat yang di keluarkan Jamuatan Simbolon sebagai perangkat desa Sidomulyo, yang berisi surat wasiat ahli waris oleh Jaringkot Pandiangan.
Karlin Pasaribu tidak mengakui surat wasiat ahli waris yang dimaksud, itu adalah Palsu tutur Karlin, sebab tidak bisa di buktikan kebenaran nya mungkin ada permainan Oknum Perangkat Desa yang bersekongkol untuk mengelabui kami.
Kejadian ini pun sudah kami laporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Batubara untuk meminta agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Negeri ini, mulai dari tindak penganiayaan hingga klaim sebidang lahan kami kata Karlin.
Sejak Laporan kami ke Polres Batubara yang bernomor : LP/B/171/IV/2024/SPK/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 23 April 2024. Pukul 12.00, hingga saat ini 22 Juni 2024 belum mendapat titik terangnya.
Akibat tidak adanya hasil Laporan kami dari Polres Batubara Polda SUMUT diduga pihak Polres Batubara lalai menjalankan tugas nya sebagai Melindungi Menganyomi, Melayani (UU No. 2 pasal 13 tahun 2002).
Sampai berta ini di turunkan ke Redaksi media ini,
Jaringkot Pandiangan sebagai pelaku penganiayaan dan mengklaim lahan saya yang sudah status terlapor masih berkeliaran di desa Sidomulyo kata Karlin.
~~~ bersambung ~~~
(PS)