Bengkalis- indonesiaclik.com ll ,
Kapolres Bengkalis c.q (melalui) Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,S.T.K SIK,MH lewat rilisnya kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap SA dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Atas pencurian dan pemberatan yang terjadi di rumah korban. Sekira pukul 05.00 WIB. Adapun kerugian korban yang Hilang berupa Uang Rp 500.000. 1 Unit Handphone Merk Oppo A5s. Hari Rabu (12/6/2024).
Bandit SA mengakui, telah melakukan pencurian di 6 TKP yang berbeda diantaranya :
1. Di rumah seseorang wartawan yang beralamat di Gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 20:00 wib dan telah berhasil mengambil / mencuri 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah jam tangan.
2. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 03:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri Uang senilai Rp 1.700.000 (satu juta tuju ratus ribu rupiah). Cincin emas 1 (satu) buah. Anting- anting emas 1 (satu) pasang. Gelang anak anak emas 1 (satu) buah. Gelang emas orang dewasa yang sudah putus 1 (satu) buah. 1 (satu) buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus (Telah membuat laporan polisi LP/B/ 75 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU).
3. Disebuah rumah di jalan kelapa pati laut sekira pukul 21:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri uang senilai Rp 100.000.
4. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati tengah laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 09:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri pisang sebanyal 4 (empat) tandan.
5. Telah mengambil / mencuri buah kelapa muda di gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sebanyak 30 (tiga puluh) biji.
6. Telah mengambil / mencuri besi penutup parit di jalan hasanudin bengkalis kota tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 (empat) keping berukuran besar.
Bandit SA Alias Dika (25 Tahun)di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Akhirnya masuk sel. Pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat) yang telah beraksi di 6 TKP di wilayah Desa Kelapapati ini berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Setelah mendapatkan laporan. Dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan sidik. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. via (melalui) Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Olah TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), hasil penyelidikan Team Opsnal. Berdasarkan informasi masyarakat bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati AIPTU Ronal Setiawan mengetahui, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan bernama SA.
Sekira pukul 18.00 WIB. Diketahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Team Opsnal didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku. Team Opsnal berhasil mengamankan terduga SA. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Saat dilakukan introgasi SA mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Handphone. 1 buah Dompet yang berisi Kartu BPJS, KTP. Kartu ATM di jalan Kelapapati Laut.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH menyampaikan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Team opsnal akan tetap melakukan pengembangan / pendalaman terhadap perkara ataupun tkp lainya. SA merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bengkalis pada tahun 2020 yang lalu. (simon parlaungan – Rilis)