Kampar Kiri, indonesiaclik.com || Sebuah pabrik yang diduga milik (JS) yang terletak Desa Sungai Petai, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Hilir, Kabupaten Kampar Kiri Hilir, Riau, milik PT Swasembada Mitra Bersama (PT SMB) menyimpan banyak sejuta pertanyaan,bagaimana tidak pabrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan beras ilegal, sekaligus tempat pengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium.
Selanjutnya, beras oplosan tersebut dipasarkan dengan harga kualitas medium ke masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Riau. Kamis (12/6/2024)
Menurut informasi yang didapat aktivitas pabrik menjadi hal yang lumrah dari sejak lama dan diketahui oleh Masyarakat setempat, dan yang aneh nya, kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Polres Kampar ataupun Polsek Kampar kiri (Hilir) tidak mengetahui ataupun menaruh kecurigaan terhadap aktivitas pabrik sekaligus gudang yang diduga tempat pengoplosan beras tersebut, ini ada apa ?
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa setiap hari nya mobil angkutan besar keluar masuk dari gudang tersebut, dan apabila masyarakat setempat mempertanyakan aktivitas didalam gudang, pihak keamanan PT terkesan menutupi nya dan mengatakan seluruh aktivitas nya Resmi ataupun legal.
Keterangan keamanan PT (Sekuriti) tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat oleh awak media dan dia terkesan menutupinya.
Tim awak media kemudian mencari informasi yang lebih mendalam terkait dengan aktivitas pabrik sekaligus gudang tersebut, kemudian Tim awak media pun mendapatkan dari informasi bahwa legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik beras oplosan tersebut dibangun di atas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Hal ini tentunya sangat miris kenapa Pabrik beras PT SMB ini beroperasi di atas lahan yang kami duga berstatus HPK, dan kami juga mempertanyakan kok bisa pabrik ini dengan aman dan lancar saja selama ini tidak tersentuh oleh APH ataupun Dinas Terkait.
Terkait Diduga pelanggaran aktivitas PT SMB adalah dari mulai perizinan pendirian pabrik hingga produksi dan pemasarannya,
Tim awak media juga mendapat informasi bahwa diduga pabrik tersebut komisaris utamanya yaitu inisial (ACS) yang juga merupakan anak dari (JS) dan Direktur Utama berinsial (Wnt)
Jika benar pabrik ini melakukan tindakan pengoplosan maka hal ini tentunya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar,”
Kemudian Tim awak media berharap Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin yang diduga pengoplosan beras secara besar- besaran Karena akan merugikan masyarakat.
Terkait dengan Lahan yang digunakan untuk berdiri nya Pabrik yang diduga termasuk di dalam HPK maka APH dan KLHK diharapkan untuk menangkap oknum mafia tanah dan mafia beras karena diduga telah mengangkangi;
“UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78” “UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82”, “UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8”, “UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan”, “UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi
Terkait hal tersebut ketika dikonfirmasi Komisaris Utama Direktur Utama PT SMB tentang dugaan aktivitas pabrik nya yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan mengatakan bahwa,membenarkan terkait status lahan pabrik berdiri tersebut adalah berstatus HPK,ujar Wnt
#Kapolri
#KementerianDLHK
#perumBulog
#Kapoldariau
#kejati_Riau.
Editor. Tim