Berujung Dari Penyalagunaan Wewenang Plt Bupati Rohil di Panggil Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Riau, indonesiaclik.com  || Adanya pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan surat panggilan.

Surat panggilan tersebut tertanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor X.700.1.2.4/281/lJ, yang di tujukan langsung kepada Plt Bupati H Sulaiman SS MH.

Dimana dalam surat panggilan itu, Plt Bupati diminta untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi informasi, pada hari Selasa, 22/10/2024, di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai 6 Kemendagri, dan menghadap langsung ke Plh Inspektur khusus.

Di mana surat panggilan yang di maksut, telah ditandatangani langsung oleh Ahmad Husin Tambunan S STP M. Selaku Pembina Tk 1 dengan tembusan Inspektur Jenderal.

Surya Prawira

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup