Dugaan Kampanye Gelap di hari yang terang diduga tidak di lengkapi STTP

Rohil, indonesiaclik.com || Calon Bupati Rohil nomor urut 1 yang juga calon petahana Afrizal Sintong pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024 melaksanakan kampanye dialogis di 2 titik di Kecamatan Rimba Melintang yaitu di Pematang Setawar Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan Kepenghuluan Lenggadai Hilir diduga tanpa dilengkapi dengan STTP Kampanye dari Polres Rokan Hilir.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Tim Hukum Paslon BiJaK Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM menyayangkan sikap Panwaslu dan Polres yang tetap membiarkan kegiatan kampanye tersebut tetap berjalan, padahal berdasarkan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dilengkapi dengan STTP Kampanye, dan pada ketentuan Pasal 26 disebutkan dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan politik, Pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran secara lisan dan/atau tertulis, dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran maka Pejabat Polri yang berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik tersebut, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Seharusnya Panwaslu bersama-sama dengan Polres melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing Paslon dan Tim Kampanye mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kampanye.

(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup