Kantor Hukum beriman panjaitan layangkan Somasi kedua untuk BPJS ketenagakerjaan Labuhanbatu terkait Klaim J. Situmorang

LABUHANBATU-indonesiaclik.com ll

Bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang disertai dengan materai yaitu saudara ALBERT SITUMORANG ( Ahli Waris Almarhum Saudaranya atas Nama JHONI SITUMORANG ) Tentang Claim Asuransi Kematian yang tidak dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu berdasarkan Surat somasi ke – 1 tanggal 9 September 2024 Nomor 882/ S1-HS/BP/IX/2024.

Albert Situmorang Melalui kantor Hukum Beriman Panjaitan pihak ahli waris layangkan somasi atas Klaim Asuransi Kematian program BPJS Ketenagakerjaan JHONI SITUMORANG ) , dengan ini kami meminta Penjelasan dan pertanggung jawaban saudara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu mengenai kepesertaan bpjs ketenagakerjaan dengan program Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, (Sabtu,13/10/2024) di Rantauprapat.

Lanjutnya, JHONI SITUMORANG Meninggal Dunia pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 Sesuai Dengan Akta Kematian Nomor : 1210 – KM – 07112023-0009 , Dan selama hidup JHONI SITUMORANG membayarkan premi dengan kewajiban pembayaran iuran sebesar Rp. 16.800,- tiap bulannya dengan status KTA Aktif.

ALBERT SITUMORANG ( Ahli Waris Almarhum Saudaranya atas Nama JHONI SITUMORANG ) sudah mengajukan Klaim dan melengkapi semua persyaratan yang ada ke Kantor BPJS KETENAGAKERJAAN Labuhanbatu dan tidak mendapatkan respon yang baik. dan Tim Investigasi turun kelapangan tepatnya ke rumah Almarhum dan saat mendatangi kantor pihak kantor BPJS KETENAGAKERJAAN Labuhanbatu menyampaikan Agar keluarga ahli waris untuk menunggu pencairan.

Kemudian setelah 2 minggu klien kami kembali mendatangi Kantor BPJS KETENAGAKERJAAN Labuhanbatu untuk menanyakan sudah sampai mana proses yang sedang berlangsung dan pihak kantor menyampaikan ” Bahwa Klaim tersebut tidak bisa di Klaim,Ungkap Albert.

Beriman panjaitan menambahkan Bahwa sesuai dengan penjelasan klaim jaminan kematian atas nama Jhoni Situmorang sesuai dengan surat saudara dari BPJS KETENAGAKERJAAN Labuhanbatu Nomor : B/110/09/2024 per tanggal 13 september 2024 tidak mencerminkan niat baik untuk menyelesaikan klaim terhadap klien kami ,
melainkan memberikan penjelasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada.

Sambungnya, sesuai dengan penjelasan saudara pada point ( 1,2,3,4,5,6 & 7 ) yang saudara sampaikan adalah merupakan pembohongan publik terbukti dengan jawaban saudara seolah – olah BPJS KETENAGAKERJAAN tidak ada hubungan nya dengan Perisai yang bernama saudara Bangun Sihombing sementara, klien kami sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai peserta dibuktikan dengan sudah membayar iuran bulanan sebagai anggota aktif. Dan klien kami secara administrasi sudah memenuhi syarat dan berhak mendapat santunan manfaat JKM diberikan apabila Peserta Meninggal Dunia Dalam Masa Aktif. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 1.pada nomor 4 di ponit 4.2 surat jawaban saudara.

Berdasarkan penjelasan diatas dan jawaban surat saudara kami menduga adanya upaya penipuan dan penggelapan yang terstuktur dan masif oleh pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Labuhanbatu dan Pihak Agen Perisai sesuai dengan Undang-undang pasal 372 & Pasal 378 KUHPidana.

Untuk itu kami memberikan Peringatan/Somasi ke – 2 dan mohon pertanggung jawaban dari pihak BPJS KETENAGAKERJAAN LABUHANBATU dan Agen Perisai, agar datang ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. & Partners saudara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Peringatan/Somasi 2 ini tentang klaim asuransi Kematian almarhum JHONI SITUMORANG,bebernya.(O.H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup