Sumut, indonesiaclik.com || Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE, Direktur CV GAMMA 91 CONSULTAN, hadirkan ahli Hukum Pidana pada persidangan ke-6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, pada Selasa, 01/10/2024.
Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran SH MH, didampingi rekannya Abdul Basir SH, Tuseno SH, Rahmat Sakti S Pane SH, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Sepulang dari persidangan mengatakan, persidangan kali merupakan agenda pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli, ucap Eka
Namun, Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi lanjut nya.
Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr Khomaini SE SH MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, ada 53 alat bukti, terang Epza.
Tambah Epza selanjutnya, dari penjelasan ahli pidana Dr Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan Unprosedural.
Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelah itu diperiksa lagi oada tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka,” jelas Epza.
Sementara itu sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA 91 CONSULTAN dihadapan Notaris. (Team)