Pres release Polres Rohil dalam penangkapan Balpres satu mobil box di Polsek Bangko

Rokan hilir, indonesiaclik.com || Polres Rohil berhasil ungkap diduga Ilegal Perdagangan Barang bekas didalam sebuah Mobil jenis box Coltdisel, penangkapan bermula saat Patroli Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan patroli pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024.

Dalam pers rilis yang digelar di ruang Patria tama Mapolres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.Msi , Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU IRWANDI H TURNIP SH. MH, Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir. 28/10/2024

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Memaparkan, pada saat Tim Patroli Polsek Bangko mencurigai 1 (satu) Unit Mobil

Truck Box dengan Nopol B 9064 TXW yang baru keluar dari Jl.

Pelabuhan Baru, selanjutnya dilakukan penyetopan di Jl. Utama

Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab Rohil, dan terhadap mobil

tersebut bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang ada dalam mobil berinisial M. BILLI PADIANSAH dan RIZAL IRWIN

SUGANDA lalu diamankan ke Polsek Bangko, setelah dilakukan

pengecekan terhadap barang ditemukan barang yang dibawa berupa “Ballpres” (pakaian bekas) diduga dari luar Indonesia, selanjutnya datang seorang laki-laki yang bernama sdr BUDIMAN ISKANDAR ke Polsek Bangko selaku pengawas dan tukang Hitung, kemudian

barang bukti berikut dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilimpahkan.

Kapolres Rohil menambahkan, Dari hasil penyelidikan didapati pemilik barang dengan inisial NF dan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari negara Malaysia dengan inisial HR yang sampai dengan saat ini masih

dilakukan pendalaman terhadap keduanya.

Saat di lakukan Penyidikan Terhadap Pelaku dan Melengkapi Administrasi Penyidikan

Kemudian Melakukan Pendalaman Pemeriksaan Saksi.Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah

Diubah Dengan Paragraf 8 Pasal 46 Angka 15 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56

Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah) pungkasnya.

(Sulastri)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup