RIAU, indonesiaclik.com || dua malam sudah Bupati Rohil Afrizal Sintong masuk kembali ke Rumah Dinasnya, usai cuti Kampanye, seperti biasanya selama ini Bupati selalu terbuka menerima kedatangan tamu, baik tamu itu dari Dinas maupun Masyarakat Rohil.
Keadaan Rumah Dinas tersebut, terlihat tampak aman-aman dan damai serta silih berganti masyarakat datang. Hal itu sudah menjadi kebiasaan Bupati Afrizal Sintong selalu menerima tamu bahkan sampai larut malam.
Namun dimasa tenang Pilkada ini, Abdurab CS dengan sengaja datang ke Rumah Dinas Bupati, melakukan tindakan atau perbuatan keributan yang pada dasarnya merugikan pihak Paslon Bijak itu sendiri. Seolah-olah di Pilkada yang akan di laksanakan pada Rabu, 27/11/2024 ini takut tersingkir, dan masa depan Rohil akan lebih buruk apabila di Pimpin oleh Pejabat yang tidak paham Undang-udang, seperti yang terjadi saat itu di Rumah Dinas Bupati aktiv, yang di lakukan Tim Bijak,ini sangat memalukan.
Keronologi dari kejadianKejadian tersebut, ini terjadi Senin, 25/11/2024 malam sekisar Pukul 21:30 wib. Abdurab CS sengaja buat keributan dan melarang Bupati Afrizal Sintong agar tidak menerima tamu dirumah Dinas tersebut.
Atas kejadian tersebut, Nasrudin Hasan selaku Ketua Tim Koalisi Paslon Bupati Afrizal Sintong, mengaku sangat prihatin atas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Tim pendukung Bijak.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian malam itu, seperti nya saat ini Demokrasi kurang berjalan dengan baik, dan tidak sesuai harapan. Malam ini Afrizal sedang menerima tamu, loh kok malah ada pihak lain yang tidak menerima kalau bupati menerima tamu,” ucap Nasrudin.
Nasrudin menanggapi lanjut nya, hal ini adalah perbuatan curang dari Tim Bijak, dan baru ini selama hidupnya saya lihat ada larangan Bupati menerima tamu,terlebihb dari Masyarakat Rohil, dan itu harus ditepis, ucapan dari Tim Bijak yang menyatakan Bupati menerima kedatangan Masyarakat nya bertentangan dengan Undang-undang, tandas nya.
“Jika mereka dewasa dalam berpolitik, seharusnya kita berkaca bukan hanya kepada Bupati saja, namun kita kan disini bagai mana memang yang sebenarnya seorang Afrizal menanggapi Aspirasi Masyarakat nya dari segala arah, dan kalau juga kami boleh tau, kan disini setidaknya Bijak juga kemungkinan ada kedatangan tamu, Nah disini juga jelas kita tidak melibatkan Undang-undang, jelas Nasrudin.
Jelas apa yang kami rasakan dan di lihat yang sesungguhnya, Abdurab lah yang diduga sebagai provokator tambah Nasrudin, tidak mengerti aturan serta undang-undang dan taunya hanya menciptakan keributan.
“Dimana aturan nya dimasa hari tenang Bupati tidak boleh menerima tamu, untuk menyampaikan keluhan maupun lainnya. Tadi saya tanya sama Panwas apakah ada aturan yang tidak memperbolehkan, makanya tadi saya minta kepada Panwas agar lebih bijak dan mencari Pasalnya, apakah ada yang melarang Bupati menerima tamu dari Masyarakat. Yang jelas saya katakan, tidak diperbolehkan itu hanya waktuKkampanye, Bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” imbuh nya.
Apalagi terang Nasrudin, Masyarakat yang bertamu ke Rumah Dinas Bupati merupakan Warga yang ingin meminta pekerjaan dan telah lama menunggu dikarenakan Bupati cuti kampanye.
“Kami hanya ingin meluruskan aja, tidak ada pasal yang melarang Bupati untuk menerima tamu dimasa tenang. Sebenarnya lawan sebelah itu takut, sehingga menggunakan cara-cara kotor,” jelas nya lagi.
Sementara itu, Tim Hukum Asset Kalna Surya Siregar menambahkan, penerimaan tamu di Rumah Binas Bupati bukan kampanye, juga tidak berkaitan dengan masa tenang.
Hal itu, dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PKPU 13/2024 menegaskan : masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. ungkap Kalna.
Dari itu, sehubungan aktifitas di Rumah Dinas Bupati, perlu kami tegaskan siapa pun tidak dapat membatasi Masyarakat yang datang bersilaturahmi kepada Bupati yang mulai berkantor pada hari Senin tanggal 25 November
Dari itu, sehubungan aktivitas di Rumah Bupati, disini perluh kami tegaskan, siapa pun tidak membatasi Masyarakat yang datang bersilaturahmi kepada Bupati yang mulai berkantor pada Senin, 25/11/2024, sejak cuti Kampanye, ” pungkasnya. (Surya Prawira)