Bengkalis, indonesiaclik.com ll dengan ada nya informasi dari warga setempat polres Bengkalis berserta rombongan kembali meringkus sala satu warga Desa kesumbo ampai batin solapan kecamatan Bengkalis berinisial RS tersangka di ringkus polres Bengkalis di salah satu bengkel pukul 15.00 wib pada tanggal 2 November 2024 polres Bengkalis IPTU Hasan Basri berhasil mengamankan 1 bungkus plastik sabu seberat 2,97;gram dan 1 bungkus narkotika daun ganja seberat 0,77 gram dan 1 hendphond merek Oppo,pelaku mengaku barang terlarang itu dia dapat dari RH(pemilik) setelah Ter urune tersangka positip (+)pengguna barang terlarang itu polres Bengkalis IPTU Hasan Basri berkata kepada rillis media tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 Jo UUD RI pasal 112 (1) no35 tahun 2009.
(Sumihar siregar