Tempat pemungutan suara(TPS 1) Desa Penarun kec.Bathin VIII Sarolangun pada pilkada tahun ini.selalu menjadi yang terbaik

Sarolangun, indonesiaclik.com || Dalam rangka akan di laksanakan pesta demokrasi pemungutan suara.untuk calon bupati dan wakil bupati sarolangun sekaligus untuk calon gubernur dan wakil gubernur jambi periode 2024-2029 yang akan di laksanakan esok,Rabu 27 November 2024.

Melihat dari kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) pada hari ini selasa 26 November 2024.terpantau di salah satu TPS 1 yang ada di desa penarun kec.bathinn VIII sarolangun.

Kesiapan sudah mencapai 95%.selanjut nya akan menyelesaikan tahapan Finishing agar pemilihan merasa nyaman dan tenang.serta teratur dgn baik.sesuai dgn skedul yang ada.yang mana tempat pemungutan suara (TPS 1) Desa penarun ini.selalu mendapat aprisiasi dan penilaian terbaik dari pihak kecamatan bathin VIII.

Saat di wawancarai oleh awak media ini,Bahtiar Efendi selaku ketua KPPS 1 Desa penarun.Beliau Menyampaikan bahwa kesiapan di tempat pemungutan suara (TPS) sudah Mencapai tahap Finishing.

“Dalam Rangka kesiapan untuk tempat pemungutan suara(TPS)sudah tinggal finishing yang akan di laksanakan pada esok hari rabu 27 November 2024.kami segenap panitia sudah membagikan undangan dari rumah ke rumah.sesuai dengan mekanisme yang sudah di tetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU)Sarolangun.dan anggota kami berjumlah 9 orang sudah siap mental dan fisik diantaranya:

1.Bahtiar Efendi(ketua)

2.Abd.Rahman

3.Suiduo Qodri

4.Hamdani

5.indah angraini

6.rido

7.yoga

Dan 2orang Hansip.Rusli dan Jamhur.

Ditambahkan juga oleh Bahtiar Efendi,bahwa syarat pencoblosan sudah mempunyai E KTP namanya terdaftar di DPT,bagi yang tidak memiliki KTP boleh membawa surat keterangan dari kepala desa (kades)jika tidak memenuhi syarat tersebut,tidak dapat memilih atau memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Dan untuk jadwal pencoblosan di bagi tiga kategori.di mulai jam 7,⁰⁰ sampai jam 10,⁰⁰ wib jam 12,⁰⁰ wib siang untuk Daftar pemilih tambahan (DPTB)sampai pada jam 13.⁰⁰ wib batas terakhir.ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di lokasi tempat pemungutan suara(TPS)ketiga kategori ini sudah di tentukan oleh komisi pemilihan umum (KPU),”Tutup nya.(Cek IJAL)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup