Banyuwangi, indonesiaclik.com || Selaku pemohon pra peradilan Forsuba telah mengajukan pra peradilan atas Termohon sebagaimana Dalam Perkara Praperadilan Nomor : 8 /Pid.Pra/2024/Pn.Byw tanggal 27 Desember 2024, yang pada pokoknya Pemohon meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT-08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 dinyatakan Tidak Sah bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHP Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penjelasan ketua Lsm Forsuba Bahwa Jawaban Termohon tanggal 14 Januari 2025 atas Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon pada pokoknya menyatakan.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT-08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 adalah sah , dengan dalil karena Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.433.794.200,00 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah ) dengan bukti setoran kwitansi Bank Jatim tertanggal 14 Nopember 2022,” Terang ketua lsm Forsuba.
Kemudian,masih menurut Abdilah rafsanjani,Termohon menolak dalil permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya karena merupakan dalil yang mengadada-ada, berdasarkan pada asomsi-asomsi, pribadi dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, serta hal tersebut sama sekali sangat tidak mendasar dan beralasan hukum, sehingga tidak patut dipertimbangkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan.
“Bahwa Reflik Pemohon tanggal 14 januari 2025 atas Jawaban Termohon pada pokoknya menyatakan menolak , dengan dalih bahwa Bukti setoran pengemblian Kerugian keuangan Negara adalah bukti yang sah bahwa Nafiul Huda terbukti secara hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan pegembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus Tindak Pidananya, oleh karena itu tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT- 08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah secara hukum,”ungkap nya.
Lebih lanjut,Bahwa Duplik Termohon tanggal 15 Januari 2025 atas Reflik Pemohon pada Pokoknya menolak dalil Hukum yang didalilkan Pemohon.
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil mengajukan Pra peradilan, Pemohon telah mengajukan Barang bukti di depan Persidangan berupa surat-surat bukti dengan kode P – 1 sampai P – 13 pada tanggal 15 Januari 2025 .
Alat bukti Termohon Beserta Alasan Alasan menolak diajukannya Pra Peradilan ;Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil menolak Pra peradilan, Termohon telah mengajukan Barang bukti di depan Persidangan berupa surat-surat bukti dengan kode T-1 samapai T-19 pada tanggal 15 Januari 2025 .
” Adapun saksi saksi dari pihak pemohon ialah, M.Yunus wahyudi, Amir Makruf Khan, Budi Widarto Arbain dan Dhofir dan Para saksi dalam keterangan menerangkan Nafiul Huda menjadi Tersangka tanggal 28 Oktober 2022,” Jelasnya.
Surat Perintah Penetapan Tersangka dari kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor Print-2130/M.5.21/Fd.2/10/2022 atas nama Tersangka Nafiul Huda, S.Sos, M.Si tanggal 28 Oktober 2022 yang ditunjukkan Termohon pada Persidangan Pra Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Byw sebagaimana termaktub pada Putusan PN Banyuwangi Nomor; 6/Pra.pid/2024/PN Byw tanggal 25 Nopember 2024 halaman 38 dari 61 Putusan Pidana Praperadilan Nomor 6/pid.pra/2024/PN Byw alenia kedua angka 8 , sebagaimana barang Bukti B-6 .
Surat Kepala kejaksaan negeri banyuwangi Nomor : B- 3424/M.5.21/Fd.2/10/2022 , perihal pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Tersangka Nafiul Huda, SOS.MSi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana Barang bukti Pemohon B-7 l.” Pungkas Abdilah rafsanjani
Sementara di ketahui saksi dari pihak kejari banyuwangi selalu pihak Termohon ialah . I Nengah Adnyana,SE Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Firman Hidayat Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten Banyuwangi dan Aang Muslimin Sussiawan,SH.MH Kabag Hukum pemda kabupaten Banyuwangi dan menerangkan seputar kasus mamin fiktif juga dan Saksi ahli J.A. Triyana. (Tim)