Pekanbaru, indonesiaclik.com || Sekira tujuh gugatan Pilkada Provinsi Riau akan menunggu putusan Dismissal dari Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Putusan Dismissal tersebut direncanakan dibacakan tanggal 11-13 Februari 2025. Ini akan menjadi momentum bagi para penggugat untuk memastikan apakah gugatan lanjut ke pembuktian atau nantinya dinyatakan gugur oleh MK.
Dari tujuh gugatan tersebut, Pilkada Siak yang paling menonjol. Pasalnya, dua pasangan kepala daerah bersaing ketat hingga pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Dua pasangan tersebut yakni pasangan Afni – Syamsurizal dan Alfedri – Husni Merza. Pleno KPU pada akhirnya menyatakan pasangan Afni – Syamsurizal menang .Pasangan Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan total perolehan suara 82.319 atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.
Sedangkan pasangan Alfedri – Husni Merza memperoleh 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.Rapat pleno di 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pasangan Afni-Syamsurizal unggul dengan meraih 82.319 suara. 40,67 persen dari jumlah pemilih.
Pasangan Alfedri-Husni Merza dengan 82.095 suara atau 40,56 persen.Pasangan Irving-Sugianto mendapat 37.988 suara atau 18,77 persen.
Pasangan Afni – Syamsurizal memperoleh kemenangan tipis dengan selisih 224 suara atau 0,11 persen Alfedri – Husni Merza sendiri adalah pasangan petahana. Keduanya kemudian melayangkan gugatan sengketa Pilkada karena melihat selisih suara yang tipis.Keduanya telah menjalani persidangan sengketa Pilkada di MK yang termasuk dalam enam gugatan lainnya.
Tujuh Kabupaten dan Kota yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menuntaskan sidang kedua dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan 11 Februari 2025 mendatang.
Tujuh daerah yang sudah menuntaskan sidang kedua tersebut yakni, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Dumai, Siak dan terakhir Kampar.Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto mengatakan setelah tuntas sidang kedua yang beragendakan pembacaan jawaban termohon dan pembuktian alat bukti ini maka berikutnya tinggal menunggu putusan.
“Jadi sekarang sudah tuntas semuanya untuk sidang kedua ini, tinggal menunggu putusan,”ujar Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, untuk putusan nanti, ada dua putusan yang akan diputuskan MK yakni putusan Dismissal atau ditolak gugatan termohon kemudian putusan lanjut.”Bagi yang Dismissal maka selanjutnya bisa diajukan proses pelantikan kepala daerah terpilih, sedangkan untuk yang lanjut maka proses berikutnya sidang lanjutan,”ujar Supriyanto.
Kota Pekanbaru
Pemenang : Agung Nugroho SE MM – Markarius Anwar
Penggugat : Muflihun -Ade Hartati
Kabupaten Siak
Pemenang : Afni-Syamsurizal
Penggugat : Alfedri-Husni
Kabupaten Kuansing
Pemenang : Suhardiman Amby – Muklisin
Penggugat : Pasangan nomor urut 2 Dr Adam, S.H., M.H- H. Sutoyo, S.H. serta pasangan nomor urut 3 H. Halim – Sardiyono, A.Md.)
Kabupaten Kampar
Pemenang : Ahmad Yuzar – Misharti
Penggugat : Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra
Kabupaten Rokan Hilir
Pemenang : H. Bistamam – Jhony Charles
Penggugat : Afrizal Sintong – Setiawan
Kabupaten Rohul
Pemenang : Anton-Syafaruddin Poti
Penggugat : Kelmi Amri – Asparaini
Kota Dumai Pemenang : Paisal-Sugiyarto
Penggugat : Ferdiansyah – Soeparto
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.
Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan. Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.
“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi.
Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.(*)