Rokanhilir, indonesiaclik.com || Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus bergulir. Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami melihat penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana PI dan DBH ini masih berjalan di tempat. KPK dan Kejagung jangan berlama-lama menggantungkan perkara korupsi yang merugikan daerah,” ujar Ganda Mora saat dihubungi, Jumat (10/1).
Ia menyebutkan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk pengeluaran dividen sebesar Rp135 miliar yang disalurkan secara bertahap ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Rohil, serta penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai Rp19 miliar.
“Kami meminta proses hukum dilanjutkan hingga ke semua pihak yang terlibat, termasuk Afrizal Sintong yang saat itu menjabat Bupati Rohil dan merupakan kuasa anggaran. Namun, hingga kini ia belum diperiksa,” tegas Ganda Mora.
Menurutnya, INPEST telah beberapa kali memenuhi panggilan dari KPK dan Kejagung untuk memberikan keterangan serta menyerahkan tambahan bukti terkait kasus tersebut. “Kami berharap laporan ini segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan agar ada kejelasan hukum,” tambahnya.
Ganda Mora menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Ia mendesak agar kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rohil segera digeledah untuk membuka bukti-bukti terkait.
“Laporan kami sudah berjalan hampir lima bulan sejak disampaikan pada 15 Juli 2024 dengan nomor: 78/Lap-Inpest/VII/2024. Kami yakin KPK dan Kejagung serius menangani kasus ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana tersebut secara jelas,” tuturnya.
Hingga kini, beberapa pejabat penting di BUMD Rokan Hilir, termasuk Direktur Utama PT SPHR, Direktur Keuangan, Bendahara, Badan Pengawas, serta Kepala BPKAD Rohil, telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung. Namun, Ganda Mora menilai pemeriksaan terhadap Bupati Afrizal Sintong selaku komisaris BUMD dan peserta Rapat Umum Pemegang Saham sangat penting.
“Kami berharap Kejagung segera memanggil dan menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang terindikasi melakukan korupsi di tubuh BUMD ini,” pungkasnya.
INPEST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan ditegakkan dan meminta transparansi penuh dari semua pihak terkait.