RIAU , indonesiaclik.com ll Pilar IV Pembangunan Nasional, hingga saat ini masih terus diburu, terkait dengan keberadaan web peta peta aset Desa serta fungsinya. Hal tersebut masih terus menjadi sorotan publik, sebab persoalanya di anggap mampu mengobati dana Desa dengan nominal yang tidak sedikit.
Anenya, sehubungan dengan keberadaan web peta aset Desa ini, sudah menimbulkan hendusan sebuah indikasi paksaan terhadap Pemerintah Desa yang telah di lakukan oleh Dinas PMK.
Pasal nya, berawal dari paksaan tersebut, disinyalir Kadis PMK, medapat ujaran kebencian dari Masyarakat Rohil.
Sementara itu, setelah di ketahui ada nya mendapat kecaman dari Masyarakat, akhirnya Kadis PMK besuara dan serta merta melibatkan Inspektorat, terkait persoalan itu.
Dalam Perkaranya, Kadis PMK Yandra menyebut” Bahwa dirinya hanya menindaklanjuti hasil dari Inspektorat, terhadap para Penghulu di Rohil, ucap nya.
Menanggapi keterangan tersebut, tentang kejadian yang sebenarnya. Namun sangat di sayang kan hingga jumat 28 Februari 2025,Roy Azlan, di duga tidak kunjung bersuara.
Hal itu di buktikan, melalui beberapa kali panggilan melalui telpon sesuler, hingga waktu yang telah di minta kepada Roy Azlan selaku Kepala Inspektorat, guna kejelasan persoalan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Sementara itu LPH yang telah di jadikan dasar Kadis PMK, dalam sebuah Indikasi plaksaan terhadap para Penghulu, bertuliskanbertuliskan tahun 2021lalu, tidak menunjukkan LPH tahun 2021 lalu, dan tidak dapat menunjukkan LPH pada tahun berikutnya. (S2)