LABUHAN BATU, indonesiaclik.com || Kinerja Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah laporan polisi atas kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan berondolan milik PTPN IV PalmCo Regional II Unit Kebun Ajamu di Polsek Panai Tengah berhenti tidak terungkap sampai ke penampungan atau penadah.
Padahal, pelaku yang pernah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) ketika diinterogasi penyidik Polsek Panai Tengah mengaku menjual TBS dan berondolan hasil curiannya di areal tanaman PTPN IV Aja kepada salah seorang penadah bernama Parmin warga Dusun III Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ironi, meskipun sejumlah pelaku mengaku kerap menjual hasil curiannya kepada penadah tersebut ,Polsek terkesan tidak bergeming melakukan pengembangan untuk penangkapan. Sebab, hingga sampai saat penadah masih melanjutkan usahanya menampung serta membeli TBS juga berondolan hasil curian di PTPN IV Ajamu.
Kemarin, kembali lagi terjadi TBS hasil curian di PTPN IV Aja ditemukan dalam gudang penampungan milik Parmin. Kronologinya, sejumlah tim security PTPN IV Ajamu langsung dipimpin Kordinator Keamanan (Korkam) Mayor Alwan mengamankan TBS sebanyak 20 tros hasil curian, atas temuan serta hasil koordinasi dengan Management melaporkan ke Polsek Panai Tengah.
Sebelumnya, salah seorang pelaku dengan sapaan akrabnya Dono, warga domisili di perumahan pondok wesel PTPN IV Aja ditangkap sehingga menjalani sidang tipiring atas perkara pencurian TBS di Afd I beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya ketika diinterogasi penyidik mengaku kerap menjual hasil curian kepada penadah tersebut.
Calvin Harianja, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Aja, mengaku telah membuat Laporan Polisi (LP) atas kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama beserta identitas pelaku. Ia juga mengatakan bahwa pelaku yang dilaporkan pihaknya ke Polsek Panai Tengah berstatus Daftar Pencurian Orang (DPO).
” Kami merasa heran kenapa pelaku masih bisa melakukan aksi pencurian lagi, karena sepengetahuan kami pelaku tersebut berstatus DPO dengan TKP dan penadah yang sama,” jelas Calvin, Selasa (28/01/2025) lalu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyarudin Siregar ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA, Jum’at (31/1/2025) belum bersedia memberikan penjelasan.
Penulis berita : Saul aris marpaung/tim