Banyuwangi, indonesiaclik.com || 25 Februari 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengirimkan somasi dan klarifikasi kepada Direktur PT. Arta Boga Cemerlang terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam surat somasi dan klarifikasi yang dikirimkan, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyatakan bahwa PT. Arta Boga Cemerlang telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaring Irigasi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/2018 Tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
10. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Pengesahan Rencana Tapak.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi meminta PT. Arta Boga Cemerlang untuk segera memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memiliki izin yang lengkap untuk mengoperasikan bangunan tersebut.
Pemerintah setempat juga diminta untuk segera melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap bangunan PT. Arta Boga Cemerlang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap bahwa pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bangunan tidak berada di sepadan sungai maupun badan jalan raya, karena keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat sekitar serta agar bentuk penegakkan peraturan perundang-undangan oleh pemangku kewenangan terhadap perusahaan besar sehingga masyarakat kecil juga tidak merasa dianak tirikan dalam konteks ketaatan peraturan perundang-undangan,” kata ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Tim- Kumunutas Sadar Hukum)