Pekanbaru, indonesiaclik.com || Direktur Umum dan Komisaris Utama BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang kabarnya diberhentikan mengomentari pernyataan Pemegang Saham (dulunya Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat masih PD.SPR-red), Bupati Rohil Afrizal Sintong terkesan pembenaran diri tentang polemik di tubuh BUMD.
Hal ini diungkapkan Direktur Umum Rahmad Hidayat, S.Si, M.M. yang kabarnya diberhentikan bahwa apa yang disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong soal pemecatan tidak hormat sudah tertera di dalam SK. Padahal, SK Pemecatan sampai sekarang belum ada diberikan kepada kami. Katanya sudah di SK kan!
“Kalau Surat Pemecatan sudah tertera dalam SK, kenapa tidak diberikan saja kepada kami, sampai saat ini belum ada bukti surat pemecatan, jangan terlalu banyak sandiwaralah Pak Bupati, harus jentelement lah memberi pernyataan. Jika memang benar kami diberhentikan, sampaikan kepada kami secara tertulis.” Kata Rahmat yang juga Sekretaris Muhammadiyah Rokan Hilir dan Mantan Presiden Hipemarohi Pekanbaru. Senin 3 Februari 2025.
Menurutnya, dalam Akta RUPS Luar Biasa yang harusnya juga ada Perubahan SK Kemenkumham nya karena merubah struktur yang ada, sehingga kami juga bisa melaksanakan hak kami untuk melakukan langkah-langkah hukum dan bisa membuktikan, apakah Keputusan RUPS Luar Biasa yang telah diambil oleh Bupati sebagai Pemegang Saham tersebut dengan memberhentikan kami sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Disebutkan Rahmad, seharusnya, Bupati Afrizal Sintong jangan berlebihan memberi komentarnya terkait rekan-rekan BUMD Rohil tidak profesional dan dewasa dalam bekerja dan jangan saling tuding menuding satu sama lain. “Karena kami bekerja profesionallah jadi takut untuk menghalalkan aturan yang salah”.
Salah satunya menurut Rahmad Hidayat, ”bahwa di 2 September 2024, Anggaran RKA Perubahan PT. SPRH (Perseroda) tahun 2024 sudah disahkan oleh Pemegang Saham pada RUPS Luar Biasa yang digelar seolah-olah sesaat setelah RUPS Tahunan 2024 dan dilaksanakan pada hari yang sama di Mess Pemkab Rohil. Yang terus menerus kami pertanyakan adalah, mana produk/draft RKA Perubahan 2024 nya, karena pada hari H pelaksanaan RUPS Luar Biasa tanggal 2 September 2024 tersebut, telah disahkan oleh Pemegang Saham tapi produk/draft RKA Perubahan 2024 nya belum ada, dan belum pernah dilakukan pembahasan.
Namun, anehnya seolah membenarkan kesalahan yang ada menurut Notaris M. Fiqri Purnama,SH.,M.Kn. disahkan saja terlebih dahulu, nanti baru disiapkan draft RKA Perubahan 2024 nya belakangan. Ini tentunya sangat aneh dan menjadi kekhawatiran kami, ada apa sebenarnya dengan RKA Perubahan 2024 ini. Karena jika disahkan di tanggal 2 September 2024, mestinya draftnya sudah ada dan dibahas pada akhir bulan Agustus 2024.
” Ini berkali-kali saya mempertanyakan dan Komisaris Utama juga mempertanyakan melalui surat resmi. Bahkan kami juga meminta realisasi tahun 2024 agar kami bisa mengetahui misteri penggunaan anggaran tahun 2024 yang serba dirahasiakan. Namun tetap tidak mendapatkan jawaban.” Kata Direktur Umum Rahmad Hidayat.
Dan barulah pada 11 Desember 2024, saya mendapatkan kopian file excel draft RKA Perubahan 2024. Setelah kami coba pelajari dan analisa, ada banyak kejanggalan dan perubahan angka-angka yang sangat fantastis/tidak wajar seperti misal nya anggaran SPPD Direksi pada RKA Tahunan 2024 dari Rp.400 jt, dan pada draft RKA Perubahan 2024 dirubah menjadi Rp.1.489.600.000,-, artinya ada peningkatan yang signifikan 3 hingga 4 kali lipat dari anggaran RKA Tahunan 2024.
Sementara kami, para Direksi (Direktur Umum, Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan hanya beberapa kali saja/hitungan jari saja melakukan perjalanan Dinas). Keanehan lainnya juga kami temukan pada anggaran biaya pakaian seragam pada RKA Tahunan 2024 dari hanya Rp.78.750.000,-, dan pada draft RKA Perubahan 2024 dirubah menjadi Rp.1.102.500.000,-, artinya ada peningkatan yang sangat tidak logis yakni sebesar 1.300% dari anggaran RKA Tahunan 2024. Dan banyak hal-hal aneh lainnya yang tercantum di draft RKA Perubahan 2024.
Kemudian pada RUPS Luar Biasa tanggal 30 Desember 2024 di Hotel Bit Ujung Tanjung yang diadakan untuk mengesahkan RKA Tahun 2025, saya menyampaikan catatan saya bahwa draft RKA Perubahan 2024 juga belum dibahas padahal sudah hampir masuk tahun 2025 dengan beberapa uraian mengenai SPPD dan Pakaian Seragam yang meningkat secara fantastis, sehingga kami meminta agar dibahas secara mendetail, apalagi anggaran Perubahan merupakan anggaran yang mestinya sudah kita ketahui realisasinya, baru kemudian ditambah/dikurangi/dirubah.”
”Demikian juga hal nya dengan RKA tahun 2025 juga kami sampaikan harus dilakukan pembahasan secara detail. Namun, lagi-lagi yang mengherankan RKA Tahun 2025 disahkan pada RUPS Luar Biasa pada 30 Desember 2024 tersebut, meskipun dibuat catatan harus dibahas terlebih dahulu.”
”Selanjutnya, pada 7 Januari 2025 Dewan Komisaris mengundang di WAG PT.SPRH (Perseroda) untuk dilakukan Pembahasan RKA Perubahan 2024 dan RKA tahun 2025, yang semestinya secara waktu sudah melewati tahun 2025. Namun, karena niat baik untuk menyelesaikan PR yang harusnya sudah tertunda di tahun 2024 tetap juga dilaksanakan Rapat Pembahasan tersebut.
Akan tetapi Direktur Utama tidak mau menghadiri rapat tersebut dan informasinya yang bersangkutan berangkat Dinas Luar, padahal ternyata ada dia di Bagansiapiapi, ini menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab dan menganggap sepele dengan PR sepenting ini. Sebutnya Rahmad sambil merincikan aitem peraitem persoalan.
Tapi setelah mengupas sedikit demi sedikit draft RKA Perubahan 2024, yang ditampilkan tim penyusun RKA seperti SPPD Direksi diturunkan menjadi Rp.1.030.000.000,- namun anggaran SPPD Pegawai dari Rp.600jt pada RKA tahun 2024 dirubah/ditambah menjadi Rp.920.000.000 pada draft RKA Perubahan 2024 yang ditampilkan. ” ini kan menunjukkan ada upaya akal-akalan meroling pos anggaran SPPD Direksi yang sempat dinaikkan dialihkan ke anggaran SPPD Pegawai, padahal saat pembahasan dilakukan di bulan Januari 2025, sehingga realisasi nya sudah persis diketahui angka-angka pastinya.
Belum termasuk juga anggaran pakaian seragam yang dirubah lagi, namun pada prakteknya Dewan Komisaris belum mendapatkan seragam seperti yang dianggarkan sementara anggarannya sudah tidak ada lagi atau sudah direalisasikan dan soal CSR kami pertanyakan tentang mekanisme dan realiasasi nya, tak ada yang bisa memberikan jawaban karena semua nya serba dirahasiakan.
Oleh karena itu, dan banyak catatan lainnya kami putuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan tidak akan mengesahkan Perubahan RKA tahun 2024, karena banyaknya perubahan anggaran yang nilainya tidak logis. Sehingga seluruh biaya yang keluar, konsekwensinya harus dikembalikan jika dikeluarkan di luar RKA Tahunan 2024 atau menyalahi ketentuan yang berlaku.”
”Kemudian ada hari Selasa 21 Januari 2025, ada undangan pembahasan RKA tahun 2025 di kantor PT. SPRH (Perseroda). Namun, karena sikap pongah dan sok berkuasanya, Dirut menggebrak meja saat dinasehati/diingatkan oleh Komisaris Utama, sehingga menyebabkan Komisaris Utama menyatakan tidak akan menandatangani RKA 2025, yang kemudian saya selaku Direktur Umum menegaskan, jika Komisaris Utama tidak mau menadantangani draft RKA 2025, maka bubarkan saja rapat tersebut/tidak ada gunanya dibahas lagi dan kembali ke anggaran rutin tahun sebelumnya.” Ucap Rahmat yang pernah Mantan Presiden Hipemarohi Pekanbaru.
Apakah dengan kami berusaha menyelamatkan anggaran PT.SPRH (Perseroda) agar tidak disalahgunakan secara tidak wajar oleh Direktur Utama sebagai pengguna anggaran, kami justru dituduh tidak profesional atau haruskah semuanya dibiarkan saja digunakan secara ugal-ugalan? Ingat, semua yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat kelak”. keluh Rahmad Hidayat.
Sementara Tiswarni, S.Pd, M.Si ikut menambahkan “Sesuai Tusi kami perpanjangan dari pemegang saham ketika ada keluhan dari siapapun di Jajaran Direksi atau bahkan Dewan Komisaris, sudah cukup rasanya melaporkan ke Pemegang Saham Seperti contoh nya yang terbaru pada hari Selasa malam, 21 Januari 2025, yang mana saya selaku Komisaris Utama menyampaikan keluhan terkait sikap Rahman, SE sebagai Direktur Utama yang tidak pernah menghargai orang dan tidak mau dinasehati atas kesalahan-kesalahannya oleh saya selaku Komisaris Utama bahkan sampai menggebrak meja saat Rapat membahas RKA 2025.
Apa itu bisa dikatakan beradab beretika di depan Dewan Komisaris yang merupakan perpanjangan tangan pemegang saham. Padahal banyak kesalahan dan pengabaian ketentuan yang dilakukannya salah satu nya tidak pernah ada Laporan Bulanan dan Laporan Tri Wulan serta Laporan Realisasi RKA kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2017.” Cetus Tiswarni, S.Pd, M.Si.
”Bahkan RKA Perubahan 2024 juga tidak pernah ada pembahasan hingga lewat tahun anggaran 2024, meskipun sudah diminta berkali-kali baik secara lisan maupun tertulis. Karena sama halnya seperti APBD, sebelum disah kan wajib ada pembahasan RKAP. Saat yang sama, Saudara Agus Salim, SP. sebagai Komisaris juga menyampaikan kepada Pemegang Saham bahwa Saudara Rahman tidak memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik serta tidak mampu membangun komunikasi kepada sesama Direksi dan Dewan Komisaris sehingga membuat hubungan menjadi tidak harmonis.
Akan tetapi respon dari Bupati sebagai Pemegang saham biasa-biasa saja dan malah tetap meminta Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir malam itu di mess untuk tetap melaksanakan kembali pembahasan pengesahan RKA tahun 2025”. Pungkasnya.
Kemudian Rahmad menambahkan dalam kalimat akhirnya ”aneh RUPS Luar Biasa bisa diadakan di Pekanbaru, undangan disampaikan kepada kami pukul 19.30 WIB via WA pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025, untuk menghadiri RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 di Hotel Prime Park Pekanbaru.
Apakah ini wajar atau memang sebuah kesengajaan agar kami tidak mungkin hadir karena hanya berselang waktu 2,5 jam dari Bagansiapiapi ke Pekanbaru, atau kami harus menggunakan helikopter untuk menghadiri RUPS Luar Biasa tersebut, yang ternyata tidak jadi dilaksanakan malam itu, dan tanpa ada pemberitahuan kepada kami ditunda ke siang hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, yang kabarnya agendanya adalah untuk pemberhentian saya dari jabatan Direktur Umum, Bu Tiswarni diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama dan Zulfakar diberhentikan sementara.” ungkapnya.