Labuhanbatu, indonesiaclik.com ll Polsek Panai Tengah terkesan sengaja ‘ memelihara’ Parmin, warga Dusun III Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, penadah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa hasil curian di areal tanaman PTPN PalmCo Regional II Unit Kebun Ajamu (Aja).
Pasalnya, warga Desa Sei Sentosa itu hingga sampai saat ini masih melanjutkan usahanya sebagai penadah TBS serta berondolan hasil curian para pelaku di PTPN IV Aja. Padahal, sejumlah pelaku mengakui kerap menjual hasil ‘garongannya’ kepada penadah tersebut.
Suyanto, salah seorang tokoh pemuda di Panai Hulu mensinyalir bahwa penadah tersebut diduga adalah “peliharaan” untuk menciptakan upeti ke Polsek Panai Tengah. Sebab, katanya, pengembangan laporan polisi (LP) atas kasus pencurian di PTPN IV Aja selalu berhenti di Polsek Panai Tengah tidak pernah terungkap sampai ke penadah.
” Kita sama-sama mengetahui bahwa PTPN IV Ajamu beberapa kali telah membuat laporan polisi atas kasus pencurian ke Polsek Panai Tengah tidak ada kelanjutan pengembangan sampai penangkapan ke penadah. Belum lagi, sejumlah pelaku yang ditangkap saat diinterogasi penyidik Polsek Panai Tengah mengakui kerap hasil curian dijual kepada penadah tersebut,” tegas Anto Sekjen sapaan akrabnya.
Untuk diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu tim security PTPN IV Aja dipimpin langsung Kordinator Keamanan (Korkam) Mayor TNI Alwan menemukan serta mengamankan TBS sebanyak ±20 tros didalam gudang penadah tersebut. Hasil kordinasi dengan pihak Management PTPN IV Aja melaporkan temuan itu ke Polsek Panai Tengah.
Sebelumnya juga Dono sapaan akrabnya salah seorang pelaku, warga domisili Emplasmen (pondok wesel) mengatakan bahwa ketika diinterogasi penyidik Polsek Panai Tengah mengaku kerap menjual hasil curiannya kepada Parmin, penadah hasil curian yang tenar saat ini.
Calvin Harianja, APK PTPN IV Aja kemarin mengatakan bahwa telah membuat laporan polisi atas kasus pencurian sebanyak dua kali ke Polsek Panai Tengah. Dalam LP katanya, pihak pengamanan menyebutkan identitas pelaku dan saat ini berstatus Daftar Pencurian Orang (DPO).
” Selain menyebutkan identitas pelaku, pihak pengamanan juga menyebutkan lokasi ditemukannya TBS hasil curian di dalam gudang penadah tersebut.” Jelas Calvin.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyarudin Siregar ketika dihubungi, Senn (3/2/2025) guna klarifikasi terkait perihal ini dengan singkat menjawab pihaknya akan menindaklanjuti. Namun, perwira polri itu tidak menjelaskan secara merinci langkah dalam menindaklanjuti perihal tersebut.
Ajamu, 3 Februari 2025
Penulis Berita:Saul Aris Marpaung