RIAU, indonesiaclik.com ll 2 Unit Vidieotron Diskominfotiks Rohil, akhir-akhir menjadi sorotan Publik. Terkait dengan tidak jelas nya pengadaan barang tersebut, yang terbilang nilai nya Fantastis, hingga mancapai Miliaran Rupiah.
Sabtu 15/ 3/ 2025 Hal hasil kegiatan tersebut sempat terhenti setelah di ketahui, dan di duga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di tubuh Diskominfotiks.
Di kesempatan ini, Awak Media coba mengkonfirmasi Kabid IKP melalui via WattsApp, ternyata tidak mendapatkan hasil yang maximal, karena yang bersangkutan lebih banyak memilih diam, (No Coment ).
Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur dasar Hukum Tindak Pindana Korupsi Nomor 20 tahun 200, atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2000 mengatur tatacara keikutsertaan Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini, jelas dan di duga berat adanya penyelewengan, terkait pengdaan 2 Unit Vidieotron yang saat ini sedang hangat² nya jadi bahan perbincangan Publik.
Sementara disisi lain, terkait dengan permasalahan itu, jadi sangat buming mencuat kepermukaan Publik, serta menjadi wejangan oleh para pemburu berita. Bah kan salah satu LSM di Rohil telah melaporkan kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebab pengadaan tersebut bernilai Miliaran Rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, Kabid IKP dengan sengaja tidak mau buka mulut, dan Diskominfotiks serta pelaku kejahatan telah menggerogoti Uang Negara. (R2)