Dugaan Insfrastruktur Fisik Dinas Pendidikan Rohil Serat Korupsi Jadi Buruan Kejari

RIAU , indonesiaclik.com ll – Hasil dari kejanggalan pembangunan Infrastruktur Fisik yang sudah di lakukan oleh Dinas Pendidikan, nampaknya banyak yang tersandung Hukum.

Fasal nya ada sederetan pembangunannya, di duga berbau penyimpangan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga berindikasi kepada pelanggaran Hukum tindak pidana Korupsi.

Alhasil dugaan Korupsi tersebut menjadi perbincangan Publik, dan sentuhan Hukum di ruang lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Yang mana tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang di lakukan Dinas Pendidikan hingga pada akhirnya, tercium aktivitas yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atas proyek Fisik Dinas Pendidikan, yang berujung pada tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tentang kebenaran adanya dugaan tersebut, yang terjadi penyelewengan dana Pembangunan SMP 04 Pasir Limau Kapas, di benarkan oleh pihak Kejari, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa, 04/03/2025, via Wattshap.

Miseal membenarkan.Bahwa adanya pelaku curang, dalam Pembangunan di SMP tersebut, terang-terang telah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi. Ada kemungkinan sebentar lagi para pelaku akan menjadi tersangka dalam kasus ini, ucap Miseal.

Hal senada juga di terangkan oleh Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Andi Nugraha SH MH. Iya, memang benar bahwa pesoalan tersebut sedang dalam proses Kejari, tegas Yopentinu.

Di sisi lain, Publik masih sedang menunggu hasil dari proses penyelidikan itu, agar pelaku tindak Pidana Korupsi di Hukum seberat beratnya. (S2)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup