Merajalelanya Galian C di Rohil Tak Pernah Tersentuh Hukum Meraup Keuntungan Puluhan Jutaan Rupiah

RIAU , indonesiaclik.com ll Aktipitas Pertambangan pasir galian C Atau quarry yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kelurahan Cempedak Rauh, KecamatanTanah Putih Rohil, sangat Meresahkan Masyarakat.

“Pasalnya, Dampak Dari akibat galian C tersebut, yang terjadi Berimbas kepada Masyarakat penguna jalan yang di dapati air tergenang dan berlubang besar, serta merusak Ekosistem alam yang pada akhirnya merugikan Negara.

Oleh Sebab itu, Masyarakat meminta Kapolda Riau agar bertindak cepat Menutup galian C Pasir dari pelaku usaha Ilegal, yang hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikiran dampak lingkungan.

“Tim Aktipvis dan para mediayang tergabung di PBH-LBH , turun langsung ke lapangan, melihat proses kerja anggota dari masing-masing ke tiga pemilik kuwary di lima titik yang ada di wilayah Banjar XII dan Sidinginan.Di sinyalir tidak mengantongi Izin.

jajaran Hukum Polres Rohil. erjun Kelokasi Pertambangan Galian C Yang Di sinyalir Tidak Mengantongi Izin, di kutip pada Selasa, 04/03/2025.

“HM Panggabean Selaku Ativis Pemerhati Lingkungan Hidup angkat bicara, di hari yang sama, saat di Konfirmasi awak media Memaparkan, sudah lama pelaku usaha Galian C ini, menjalankan Usaha Ilegan nya tanpa tersentuh dengan Hukum. saya yakin ini ada hubungannya dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH( tekait, tegas Penggabean.

Lanjut nya, kalau ini ada pebiaran dari Polres Rohil, saya tidak segan-segan saya akan mendesak Kapolda Riau atas Nama Masyarakat Rohil, untuk menutup dan menangkan pelaku nya. Termasuk Pemilik Galian C ber inisial AMT Yang Sudah Lama beraktipitas dilokasi ini, terang nya lagi.

Dengan Menggunakan Beberapa Alat Berat, Di duga Kebal Hukum, Informasi Yang Didapat, Ribuan kubik Pasir Yang dikeruk dan diangkut keluar dari lokasi tersebut,” jelas HM panggabean.

“Maka Dari Itu HM Panggabean, Meminta Kepada APH Polres RokanHilir, Harus Bertindak Tegas Menangkap Dan Menutup Mapia – Mapia Penambang Yang Di duga Ilegal tersebut, dan beliau Juga Mengatakan, Apa bila ini terus berkelanjutan dan tidak di Tindak Tegas Oleh Pihak Penegak Hukum, Maka Akan Berimbas Kepada Masyarakat, Seperti Kebanjiran, Atau Pun Polusi Dari Debu Kegiatan Tambang Tersebut,” Tegas Panggabean.

Saya tegas kan dalam hal ini. Bahwa pelaku terang-terang sudah melanggar undang Nomor 11 tahun 1967, tentang peraturan pokok Pertambangan. Maka dari itu sekali lagi, saya pinta kepada kapolres Rohil, sesegera mungkin, secepatnya menangkap pelaku Galian C Pasir yang tidak memiliki Ijin yang sah. pesan nya. (S2)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup