ROHIL, indonesiaclik.com || Hiruk pikuknya warga yang masih saja mengambil keuntungan sendiri sendiri dengan cara tidak sesuai SOP Perusahaan, ketika tertangkap kamera oleh media ini saat hendak mobil perusahaan PT WKS subkontrak di PT. PHR, yang melintas di jalinsum. 13/03/2025
Pertamina Hulu Rokan (PHR) anak dari PT Pertamina, BUMN badan usaha milik negara,di wilaya Riau khususnya kabupaten Rokan hilir Riau,memancing para DREVER untuk berbuat culas.
DREVER dari subkont PT. WKS (wahanakarsa swandiri) ini tidak segan segan menjual BBM bahan bakar minyak jenis solar,di siang bolong dengan cara di selang dari Tangki mobil derek yang di kemudikan saat parkir.
Seperti yang terpantau oleh awak media ini, saat melintas di jalan lintas Sumatra km13 kepenghuluan Bangko bakti kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir Riau.
Tepat nya di belakang sebuah warung makan milik Lubis.
Saat dikomfirmasi kepada supir terkait perbuatan kotor yang merugikan pihak perusahaan PT WKS subkont PT PHR anak dari PT Pertamina milik BUMN DREVER,Fahmi hanya diam, Fahmi diketahui adalah penduduk sedinginan dia (Fahmi red) seperti tidak bersalah, berikut seseorang yang mengaku bermarga Lubis,menerangkan,kami gak ada nya pak mengisap minyak dari mobil,cuma parkir aja mobil ini disini,elaknya.
Sedikit terjadi keributan saat awak media hendak mengambil photo dalam dapur warung yang terpantau puluhan tumpukan jregen berisikan BBM solar.
Di duga keras BBM solar yang ada di ambil dari para DREVER DREVER dengan istilah kencing.
Singkat cerita,Lubis pemilik warung,di duga penadah dan penimbun BBM solar tersebut mengaku,memang ada pak,tapi gak banyak,ini pun kita sudah kasih bulanan kok sama pihak kepolisian baik dari Polsek maupun polres dan wartawan,setiap yang datang kemari selalu saya hargai,terang nya seperti bergaya kebal hukum.
Ketika perbuatan melawan hukum ini di biarkan, maka besar kemungkinan akan berdampak kerugian Negara.
Sebelum perbuatan melawan hukum merajalela, di himbau kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar di tindak sesuai dengan UU Migas sehingga jerah untuk pelaku culas yang mengatasnamakan pihak pihak hukum menerima upeti dari pelaku.
Segera di tangkap, jangan terjadi pembiaran yang terlihat melemahkan pihak Kepolisian di Rokan hilir,dan kepada pimpinan perusahaan PT WKS,untuk menindak tegas pelaku yang merugikan perusahaan dan Negara.
(red)