Rohil, indonesiaclk.com || Aktivitas pertambangan galian tanah semakin marak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Salah satu lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap ditemukan di Banjar XII RT 010 RW 005, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Sebelum tim awak media turun ke lokasi galian, terlebihdulu meminta izin untuk perihal konfirmasi kepada Bapak J, sebab diketahui J’ lah yang memiliki lahan dimaksud, melanjutkan terkait temuan lokasi yang diduga ilegal mining (Tanah urug) itu, J menjawab lewat telepon WhatsApp pribadinya mengatakan sedang kurang sehat, kaki saya agak keram, tuturnya, lalu di jelaskannya agar dia menyuruh seseorang mewakilinya yang dapat memberi keterangan konfirmasi oleh awak media, namun sesaat di lokasi berbeda dengan situasi, salah seorang yang sedang berada di tempat peristirahatan/gudang kerja galian, malah mengusir awak media keluar dari lokasi.
Pergi pergi dari sini ungkapnya dengan nada tendensius, seperti menunjukkan arogansi terhadap kehadiran media di lokasi, ditambahkan nya lagi, kalian jangan seperti Preman minta minta jatah disini, nadanya.
Terkait kejadian itu, diduga salah seorang utusan itu telah di anggap mengangkangi UU Kebebasan Pers No.40 tahun 1999.
Dari hasil investigasi awak media, bisnis tersebut diduga milik seorang pria berinisial J, yang memiliki gelar SH. MH, seorang yang seharusnya memahami aspek hukum, termasuk regulasi mengenai pertambangan ilegal dan perizinan yang harus dipenuhi. Namun, saat dikonfirmasi, J menyatakan bahwa perizinan bukan tanggung jawabnya.
“Itu bukan urusan saya, itu masalah PT. AKM. Saya hanya menyediakan lahan,” ujar J.
Dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, tanah yang diambil dari lokasi ini diduga dijual ke PT. PHR, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat BUMN seharusnya memiliki standar ketat dalam memilih pemasok material agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Aktivitas galian tanah yang tidak terkontrol ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
Kerusakan Lingkungan
Eksploitasi tanah secara berlebihan tanpa kajian lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengurangi kesuburan tanah, serta berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor.
Polusi Udara dan Gangguan Kesehatan akibat
debu dari aktivitas galian ini mencemari udara di sekitar, mengganggu pernapasan warga sekitar, serta mengurangi jarak pandang yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Bahaya di Jalan Raya
Tanah yang tercecer di jalan menyebabkan permukaan jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca panas, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketidakadilan Ekonomi
Keberadaan tambang ilegal merugikan para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Mereka yang telah mengurus izin dan memenuhi regulasi merasa dirugikan oleh praktik ilegal yang tetap dibiarkan.
Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal di Rohil seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah ada pembiaran atau bahkan dugaan permainan antara oknum tertentu dengan pelaku usaha ilegal?
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas ini. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga ketertiban hukum yang akan tergerus.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan dan kepatuhan hukum di daerah Riau, khususnya di Rokan hilir. (Tim)