JAKARTA , indonesiaclik.com || Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).Tujuan PP 37 Tahun 2012,Mengatur pengelolaan DAS Memantau dan mengimplementasikan pengelolaan DAS,Memberikan masukan dan aspirasi untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian DAS.
Peraturan pemerintah dan keputusan presiden diatas di duga kuat telah di kangkangi oleh PT.Sumatera riang lestari ,hal itu terlihat di lapangan bahwa pihak perusahaan PT .SRL tidak memiliki DAS ,
Karena mereka menanam tanaman hutan produksi mereka hingga ke bibir sungai, bahkan terlihat pada dokumentasi sebagian bibir sungai pada runtuh .
Dari hal ini sudah jelas pihak perusahaan tidak sama sekali mengindahkan peraturan maupun keputusan presiden.,”Terang Zuhri ,kepada awak media ini ,”Kamis,(6/3/2025).
Berdasar kan Dokumentasi dan vidio sebagai data pendukung berkas yang di bawa masyarakat kelompok Tani Aman Makmur dusun Pardomuan desa ujung batu julu ,kecamatan ujung batu ,kabupaten Padang Lawas Utara,
Sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan patut di beri sanksi pidana ,dan kami sudah menyerah kan berkas tersebut kepada Dirgakkum KLHK RI.tidak menutup kemungkinan untuk di cabut nya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT.SRL ,
Baru-baru ini Kementrian LHK sudah mencabut 18 perizinan Perusahaan , dan kami berharap dari dasar laporan ini pihak kementrian LHK dapat melakukan hal yang sama kepada PT .SRL ,”ujar Zuhri , Dan bukan hanya tentang DAS, pihak PT.SRL juga merawat tunas tanaman sementara itu tidak di benar kan .
Karena seharusnya tanam ulang apabila sudah panen produksi , Ada beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak PT .SRL ,Dugaan tentang luas HGU ,pemeliharaan tunas tanaman dan DAS, Semua tentang ini Sudah kami lapor kan,
Kami akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum dan melakukan aksi lanjutan di Kementrian BPN/ATR RI dan Istana Negara agar permasalahan ini menjadi perhatian publik,”tutup ,Zuhri.