SIBOLGA , indonesiaclik.com ll Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polres Sibolga pada tanggal 11 Maret 2025, terkait aksi Perampasan Handphone milik korban, Reni Friskilia Sihombing (30), seorang Karyawan Swasta asal Sibolga. Kejadian berlangsung pada pukul 19.00 WIB di Jl. Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, ketika korban bersama saksi Devi Mawar Sari Siregar sedang melintas dengan Sepeda Motor.
Saat itu, korban yang sedang membalas pesan di Handphone-nya, tiba-tiba dirampas oleh seorang Pelaku yang mengendarai Sepeda Motor Jenis Supra. Perampasan tersebut menyebabkan korban dan saksi berteriak meminta tolong. Meskipun korban bersama saksi sempat mengejar Pelaku hingga di Tangga Seratus, pelaku berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polres Sibolga, Pelaku berhasil diketahui Identitasnya. Pada hari Sabtu 29 Maret 2025, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH., melakukan Penggerebekan di Jl. Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan berhasil mengamankan seorang pria berinidial HZ (35) Tahun, yang diduga kuat sebagai Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan tersebut, jelas Kasat.
Dalam proses Interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti. Tim kemudian menemukan Handphone iPhone 14 Pro Max yang dicuri, yang disembunyikan dalam sebuah goni putih dan dibalut dengan kaos panjang berwarna kuning. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain Sepeda Motor yang digunakan Pelaku dan Handphone Oppo milik Pelaku yang berisi foto-foto hasil kejahatan, ujar Kasat.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Tindak Pidana Kriminalitas, khususnya Pencurian Dengan Kekerasan, yang meresahkan Masyarakat.
(Sumber Humas Polres Sibolga).