Dumai, indonesiaclik.com || Kantor wilayah DJCB Riau Parjiya, bersama dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Dumai Gerald, berupa buah mangga seludupan asal Malaysia hasil dari Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya senilai Rp. 445.146,00. Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur – unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai, seperti Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan serta institusi negara dan lembaga lainnya. 22 Mei 2025
Penindakan mangga ilegal asal Malaysia ini dilaksanakan pada Selasa 13 Mei 2025 di perairan Bagan siapi-api, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau. Pendidikan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara illegal dari Port Klang, Malaysia menuju Bagan siapi-api dengan menggunakan Kapal KM Arya Saputra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kantor Wilayah DJCB Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJCB, Kantor Wilayah Khusus DJCB Kepulauan Riau. Pangkalan Sarana Operasi ( PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan Satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 dan segera bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga sedang mengangkut berupa barang selundupan tersebut.
Setelah melewati proses pengerjaan, Kapal KM. Arya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut
di tengah perairan Bagan siapi-api Selasa 13 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Arya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa Buah Mangga susu Gold asal Malaysia tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat sehingga membuat Kapal KM. Arya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga illegal yang akan diseludupkan dalam 1.196 keranjang buah, dengan perkiraan nilai nilai barang mencapai Rp.445.146.416 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 135.925.696. Atas penindakan ini, diamankan 5 (lima) orang anak buah kapal (ABK) Untuk di lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh tim penyidik telah di tetapkan dua (2) orang tersangka berinisial A 25 tahun
dan inisial M. 44 tahun yang di Duga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tetang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006, Denga ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00. ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. ( lima miliar rupiah).
Atas barang bukti berupa mangga illegal yang berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di halaman belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan insan Pers yang hadir pada kegiatan Pemusnahan.
Pendidikan atas buah mangga illegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang -barang illegal dan berbahaya dari luar Negeri.
Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau Akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional, Pungkasnya.
(sakti)