DUMAI, indonesiaclik.com || Lahan yang dikuasai Sucipto Andra, diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan pada peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Dati I Riau sebagaimana kawasan hutan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Investigasi DPP-LSM-KPK Provinsi Riau, Amiruddin kepada media ini,hari ini, Senin sore (30/06/2025).
“Sucipto Andra diduga mengalifungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 720 hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, hal tersebut sebagaimana diatur dalam surat Keputusan bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 364/Kpts-11/90,519/Kpts/HK.50.50/7/90 dan 23-VIII-1990 tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha pertanian,”urai Amiruddin.
Lebih lanjut Amiruddin menegaskan perbuatan Sucipto Andra diduga telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum karena lahan perkebunan sawit seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, merupakan kawasan hutan yang disulap menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, Amiruddin meminta kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan tindakan hukum, memeriksa lahan perkebunan sawit yang dikelola Sucipto Andra, di Jalan Arifin Ahmad Mundam,Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Dalam waktu dekat, kami dari DPP-LSM-KPK Provinsi Riau akan melayangkan surat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta, karena ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan Sucipto Andra menjadi perkebunan kelapa sawit, yaitu kawasan hutan konservasi, HPK dan lahan gambut,”ungkap Amiruddin.
Terkait hal tersebut, Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi pada hari , Kamis yang lalu (19/06/2025), menyampaikan,”Saya lagi minta konfirmasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apa ada instansi lain yang berhak ikut serta dalam pemeriksaan lahan tersebut,”tulis Sucipto Andra kepada media ini via WhatsApp.(rd)