Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Seorang Warga di Dairi Lapor Polisi dan Desak Keadilan

Dairi, indonesiaclik.com || PRP nama inisial, warga Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman ke Polres Dairi. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sejak 9 September 2024 dengan nomor LP/B/329/IX/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

Kasus ini bermula ketika pada 29 Agustus 2024, lahan milik PRP yang terletak di Dusun I, Suka Bangun, diduga diserobot oleh seseorang dengan inisial JIL. Tanah tersebut merupakan milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta diperkuat oleh surat keterangan dari lembaga adat Sulang Silima.

Meski pihak kepolisian telah mengeluarkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terakhir tertanggal 19 Mei 2025, hingga kini belum terdapat kejelasan hukum mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dairi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak pelapor atas lambannya proses penegakan hukum.

PRP menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bersikap adil dan menyelesaikan perkara ini tanpa diskriminasi sesuai dengan di Persangkakan dengan Pasal 385 “dengan maksud untuk menguntungkan diri Sendiri dimana Tersangka ada niat menguasai Objek tanah padahal Tanah bukan haknya Tersangka tanpa memiliki dasar atau Alas Hak tapi mengklaim tanah tanpa dasar hukum kepemilikan atau penguasaan ,Ada niat (Mens rea) bisa dilihat dari sikap tersangka Saat diingatkan /di mediasi oleh kepala desa (Tetap membangkang Seolah2 Kebal Hukum) . PRP selaku pelapor ingin melayangkan surat pengaduan resmi ke PROPAM Polda Sumatera Utara guna mendorong dilakukannya pengawasan terhadap penyidik yang menangani perkara ini.

> “Kami mendampingi klien kami agar haknya atas tanah yang sah dan dilindungi undang-undang tidak diabaikan. Kami mendorong penegakan hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan tidak diskriminatif,” ujar Marlon Simanjorang, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor.

Sebagai bentuk tindak lanjut hukum, kuasa hukum pelapor juga telah secara resmi mengajukan permintaan SP2HP terbaru pada tanggal 17 Juni 2025 kepada penyidik Polres Sidikalang. Namun hingga siaran pers ini diterbitkan, permintaan tersebut belum direspons oleh penyidik maupun Kanit Pemeriksa Satreskrim, yang menjadi perhatian dan keprihatinan serius dari pihak pelapor.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat lokal karena menyangkut perlindungan hak atas tanah warga dan keadilan hukum yang setara. PRP berharap proses ini segera dituntaskan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup