Korban guna guna santet untuk menyembuhkan penyakit dalam tubuhnya, Akhirnya Pelaku ZM dan RR (Suami) Ditangkap Polisi

 

MANDAU, indonesiaclik.com || 

 Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif kembali mencoreng nama baik wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis. Kali ini seorang pria (Suami) berinisial RR (28) tega membiarkan istrinya, ST (20), menjadi korban pencabulan oleh ZM (42),yang mengaku seorang guru yang dapat menyembuhkan penyakit yang ada dalam tubuh (ST)

Kasus tersebut di sampaikan dalam acara PRESS CONFERENC Mandau 3 juli 2025 pukul 09 wib Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol. Anton Rama Putra di dampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap, Camat Mandau di Wakili Sekcam Rudi Hartono, Ketua LAMR Mandau, Kepala UPT DPPA Mandau dan sejumlah pihak.

Wakapolres Bengkalis menjelaskan, ST menjadi korban rudapaksa ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang tiga kali di kediaman ZM, di jalan Jawa kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau. Awalnya RR (suami korban, red) mengajak korban ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna,” kata Kompol Anton.

Kapolsek Mandau juga menyampaikan ke awak media Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. “Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” tegasnya.

Beruntung, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus tersebut kemudian diungkap oleh unit Reskrim Polsek Mandau dengan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjrbloskan keduanya ke balik jeruji besi.”ZM dan RR ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan. 

Atas perbuatan kedua pelaku di ancam hukuman penjara paling lama 12 tahun tutup Kapolsek mandau

(Sumihar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup