Rohil, indonesiaclik.com || “Delapan kali sidang Riki H. Damanik di gelar Di PN Rokan Hilir, dengan Agenda Yang Sama Namun mendengar keterangan korban, serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ada keterangan yang Mengarah Memberat kan terdakwa, ironisnya, Ada Dua Saksi Yang Seharusnya Memberatkan Terdakwa, Ini mala Dalam Persidangan Saksi Mengaku Tidak Pernah Di BAP oleh Penyidik Polres Rohul,” Terang Juwita dalam sidang yang digelar pada hari Kamis 12 Juni 2025.
“Kemudian dalam sidang lanjutan pada Kamis (26 Juni 2025) Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi Ardiansyah yang dalam persidangan juga mengatakan bahwa BAP tersebut bukan dari keterangannya, sebab dalam keterangan saksi tidak pernah menyebutkan nomor rekening, dalam BAP yang diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan tandatangan yang ada dalam BAP saksi yang diperlihatkan dipersidangan bukanlah tandatangan saksi,
“Hal ini membuat keluarga terdakwa yang Selama ini mengikuti jalannya persidangan, menjadi heran dan bertanya-tanya..? ada apa dengan penyidik Polres Rokan Hulu, sepertinya kasus ini terlalu dipaksakan, padahal seharusnya saksi yang dihadirkan JPU itu, keterangannya untuk memberatkan terdakwa, ini malah sebaliknya, tidak ada Satupun keteranga Saksi yang mengarah ke terdakwa, bahkan mengatakan belum pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Rokan Hulu,” Beber keluarga terdakwa.
“Dan sidang lanjutan Yang digelar pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan, salah satu nya Herlina Sari yang mana dalam sidang tersebut terungkap kembali, bahwa pengakuan saksi Herlina Sari ketika di BAP di Polres Rokan Hulu dirinya tidak sekedar menanda tangani BAP saja, akan tetapi setiap lembar dari BAP tersebut diparaf, namun BAP yang diperlihatkan dipersidangan tidak ada di paraf dan tandatangan yang di BAP juga bukan tandatangan dirinya dan mirisnya lagi, ada perubahan isi BAP saksi yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim, Sehingga Hakim Meminta Herlina Sari untuk membuat spesimen tandatangan saksi di kertas kosong,”Ucap Saksi.
“Atas kasus ini, Keluarga Terdakwa Berharap semoga Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan semoga abang kami Riki, Segera Di bebaskan dari tuduhan yang tidak Terbukti, dan melihat Adanya kejanggalan Pada Saksi – Saksi Yang Di hadirkan,” Jelas Keluarga Riki Dihadapan Para awak media. ( Tr..001 )