PHK Sepihak Tanpa Bukti, Cerminan Budaya Represif PT Andika Permata Sawit Lestari

 

Pekanbaru, indonesiaclik.com ||  Seorang karyawan Menggugat Tempatnya Bekerja berinisial Hardi Anto Silaban, yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun di PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dengan Status PKWTT , diberhentikan secara sepihak tanpa bukti valid dan tanpa pemenuhan hak-hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Alasan PHK dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkotika, namun tidak pernah dibuktikan dengan hasil laboratorium resmi ataupun proses hukum.

PHK dilakukan dengan dasar dokumen internal yang disusun sepihak, tanpa adanya hasil tes medis dari lembaga berwenang. Salah satu bukti yang diajukan Tergugat adalah surat pernyataan, namun ternyata bukan ditandatangani oleh Hardi Anto, melainkan oleh istrinya tanpa kuasa tertulis dan tanpa pengetahuan Hardi Anto.

> “Saya tidak pernah menolak tes. Saya bersedia menjalani tes medis. Tapi mereka menekan saya untuk mengaku. Karena saya tidak mau mengundurkan diri, saya diancam harus membayar biaya tes rambut sendiri yang jutaan rupiah,” ungkap Hardi Anto Silaban.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan:

Tidak ada pemberitahuan resmi terkait pelanggaran.

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan resmi oleh lembaga kesehatan atau kepolisian.

Tidak dilakukan bipartit, tidak ada mediasi sebelum PHK.

Penggugat tetap hadir bekerja hingga surat PHK diterbitkan tertanggal 9 Oktober 2024.

Tidak pernah disosialisasikan PP, PKB, atau SPK selama masa kerja.

Agenda Persidangan 23 Juli 2025: Saksi Tergugat Menguatkan Dalil Penggugat.

Dalam agenda persidangan tanggal 23 Juli 2025, justru saksi yang dihadirkan oleh Tergugat mengakui bahwa:

Tidak pernah ada hasil tes resmi atas dugaan penggunaan narkotika.

Tidak ada surat peringatan atau proses bipartit.

Penggugat tetap bekerja sampai PHK, artinya tidak ada keadaan yang bersifat mendesak.

Fakta ini memperkuat dalil Penggugat bahwa PHK dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.

Pernyataan Kuasa Hukum: Manjoe, S.H., M.H.

> “Dalam proses persidangan yang kami ikuti sejauh ini, fakta-fakta telah menunjukkan bahwa prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan hanyalah jalan pintas yang disusun belakangan untuk membenarkan tindakan sepihak. Padahal, hubungan kerja itu soal trust – dan sekali prosedur itu dilanggar, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pekerja yang dipecat, tetapi juga mengguncang seluruh ekosistem kerja,” tegas Yang sering Di Panggil Manjoe.

Dalam pernyataan terpisah, ia juga menyampaikan:

> “PHK itu bukan hal yang tabu. Tapi yang perlu diingat, yang merusak hubungan kerja bukan PHK-nya, melainkan caranya. Ketika proses dilakukan tanpa prosedur dan hanya untuk menyingkirkan karyawan, itu yang merusak kepercayaan pada hukum dan keadilan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup