Akibat menganiaya ibu kandung ZF masuk penjara

 

Mandau, indonesiaclik.com ||   tanggal 08 Agustus 2025 

team Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban yang merupakan Ibu kandung pelaku. 

 ZF melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga agar dapat menguasai Handphone milik pelapor/korban, karena tidak diberikan kemudian tersangka emosi dan mendorong korban.  

ZF (38 Thn), LK, Duri/25 Maret 1987, Islam, Buruh Harian lepas, Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kejadian dilakukan ZF Pada Hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelapor jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

 Akibat perbuatan nya ZF diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; 

(Sumihar /rillis)

.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup