Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti dari 198 Perkara Tindak Pidana Umum

 

LABUHANBATU, ndonesiaclik.com || Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya pupuk, kosmetik, senjata api, sabu, ganja dan pil ekstasi dari 198 perkara tindak pidana umum periode Januari 2023 sampai Juni 2025, Rabu (20/8/2025), di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,Rantauprapat.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini, lanjutnya, merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai amanat pada pasal 270 KUHP, dimana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan pada bidang tindak pidana umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, kata Asnath Aniytha, kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Jadi dalam amar putusan itu ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk di lelang atau dimusnahkan,” kata Asnath saat memberikan sambutan.

Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan pada masyarakat dalam penegakkan hukum.

Ia memaparkan, barang bukti dari 198 perkara sejak periode Januari 2023 sampai dengan Juni 2025 diantaranya Pupuk sebanyak 340 zak dan kosmetik ilegal sebanyak 18.925 pcs dimusnahkan dengan cara di cacah dan ditanam di tempat pembuangan akhir (TPA)

Sementara itu barang bukti diantaranya senjata Api Pistol sebanyak 2 unit, Sabu – sabu sebanyak 591,92 gram, Ganja sebanyak 4.017,88 gram, Pil Extasi sebanyak 222 butir dan alat dimusnahkan dengan cara dibakar, blender, cacah dan dihancurkan.

Pada acara pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu dan Wakil Labuhanbatu Utara, Ketua DDRD Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Ketua Pengadilan Labuhanbatu, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu beserta Ketua BNNK Labuhanbatu, Kepala BPOM Tanjung Balai dan Ketua PWI Labuhanbatu.(Ojak.H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup